Kediri. abangputih.com
Sebuah praktik pelacuran berkedok panti pijat digerebek Polsek Gampengrejo, Kamis 16/01/2020. Panti pijat Healthy Home Kenko yang berlokasi di dusun Katang desa Sukorejo, Ngadem kabupaten Kediri dengan pemilik Saiful Iskak (36) tahun warga desa Semen kecamatan Pagu kabupaten Kediri kini ditetapkan sebagai tersangka atas prostitusi terselubung tersebut, kata Kapolres Kediri AKBP. Lukman Cahyono dalam press conference di Mapolres Kediri, Jumat, 17 Januari 2020.
Dalam praktiknya, panti pijat tersebut memyediakan terapis perempuan, dengan modus panti pijat tersebut telah melakukan pelacuran terselubung, kini pelaku yang notabene pemilik telah diamankan, papar AKBP. Lukman Cahyono
Perbuatan pelaku diancam pidana dengan pasal 296 KUHP junto pasal 506 KUHP. Dalam pelacuran terselubung tersebut bertarip Rp. 350.000,- dengan rincian Rp. 150.000,- untuk ongkos pijat dan Rp. 200.000,- untuk jasa cabul, tandas AKBP. Lukman Cahyono. (kontributor)