Ming. Mei 3rd, 2026

Surabaya | AbangPutih.com – Pemprov (Pemerintah Provinsi) Jatim kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini digelar dua kali sepanjang tahun 2025, dengan tahap pertama dimulai bulan Juli. Ini adalah momen yang tepat untuk melunasinya tanpa dikenai denda bagi masyarakat Jawa Timur yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Program pemutihan tahap pertama akan berlangsung selama tiga bulan, mulai 14 Juli hingga 31 September 2025. Pelaksanaan program ini sekaligus menjadi bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Republik Indonesia.

“Pemutihan administrasi ini biasanya kami gelar bertepatan dengan momentum kemerdekaan, sekitar bulan Juli sampai September. Ini sudah menjadi agenda tahunan Pemprov Jatim,” kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Sedangkan pada tahap kedua akan digelar pada triwulan akhir tahun, mulai Oktober hingga Desember 2025. Program ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Jadi Provinsi Jawa Timur.

“Untuk tahap kedua, biasanya kami selenggarakan pada Oktober, November, dan Desember, ini bertepatan dengan Hari Jadi Pemprov Jatim,” ujar Khofifah.

Tidak hanya menghapuskan denda keterlambatan, program pemutihan juga mencakup sejumlah insentif lain. Termasuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan.

Mengacu pada skema tahun-tahun sebelumnya, biasanya dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi:

• Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
• Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.
• Penghapusan pajak progresif kendaraan.
• Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

1. Jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap pertama:
• Juli 2025
• Agustus 2025
• September 2025

2. Jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap kedua:
• Oktober 2025
• November 2025
• Desember 2025

Masyarakat juga dihimbau untuk memantau situs resmi Bapenda Jatim https://bapenda.jatimprov.go.id/ atau mendatangi kantor Samsat terdekat untuk informasi lebih lanjut dalam memanfaatkan program ini. Termasuk informasi teknis mengenai syarat, lokasi pelayanan, dan prosedur pembayaran program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur.

error: Content is protected !!