Surabaya | AbangPutih.com – Pemerintah Kota Surabaya masih mengkaji wacana penerapan deposito Rp100 juta bagi pengelola tempat rekreasi hiburan umum (RHU) agar bisa kembali operasional saat pandemi COVID-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Rabu mengatakan, saat ini pihaknya masih belum bisa memastikan terkait kebijakan deposit Rp100 juta kepada pengelola RHU karena masih dalam pembahasan.
“Kami juga harus audiensi dengan pengelola RHU terkait hal ini,” ujarnya, Rabu (17/03).
Menurut dia, soal deposito itu, pihaknya tidak memiliki maksud untuk menjadikannya sebagai ladang pendapatan. Namun, lanjut dia, rencana adanya kebijakan itu sendiri sebagai bentuk komitmen pengelola agar tertib protokol kesehatan.
Artinya, lanjut dia, Pemkot Surabaya hanya ingin semua dunia usaha disiplin terhadap protokol kesehatan itu saja. Sehingga, ekonomi jalan dan warga masyarakat sehat dan juga tidak akan ada klaster hiburan.
Eddy mengatakan Pemkot Surabaya bakal menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang slah satunya terdapat deposit itu untuk tempat-tempat yang memiliki intensitas tinggi pertemuan, seperti mal, karaoke, bioskop, hingga lapangan olahraga.
“Termasuk pasar dan lainnya juga sudah diatur dalam SOP. Sehingga kita lebih fokus dalam rangka upaya lebih merelaksasi dunia usaha dengan tidak mengesampingkan protokol kesehatan” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Imam Syafi’i mengatakan pihaknya tidak sepakat dengan pemberlakuan deposit Rp100 Juta itu kepada pengelola RHU.
“Masalahnya kegiatan RHU sudah setahun ditutup. Tentunya ini memberatkan mereka,” ujarnya.
Sebaiknya, kata dia, Pemkot Surabaya melakukan relaksasi dengan melakukan assesment protokol kesehatan tempat-tempat RHU dengan ketat.
“Buka separuh biar mereka bisa beropersi dan gugus tugas melakukan kontroling terhadap tempat RHU,” pungkasnya.