Kam. Jan 22nd, 2026
[Dr. Bobby Soemiarsono, S.H., M.Si., Kepala Bapenda Jatim]

Surabaya | AbangPutih.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 900.1.13.1/35948/202.3/2024. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sabtu (28/09/2024) dalam edaran tersebut ditandatangani Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Dr Bobby Soemarsono SH M.Si.

Pemutihan tersebut meliputi pembebasan biaya bea balik nama (BBN) II dan seterusnya.

Kemudian pembebasan sanksi administratif bagi penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan juga pembebasan PKB progresif.

Masyarakat dapat membayarkan PKB dengan memanfaatkan program ini melalui e-Samsat Jatim, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Link Aja, Bank BTN, KB Bukopin, Pos Indonesia, dan OPOP Jatim.

Disamping itu, program ini bertujuan untuk meningkatkan potensi pajak dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah Jawa Timur, khususnya dari sektor PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

error: Content is protected !!