Surabaya | AbangPutih.com – Polrestabes bersama Forpimda gabungan Pemkot Surabaya melakukan penyekatan di sejumlah kawasan perbatasan mulai sore ini pukul 16.00 WIB.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Candra mengatakan, penyekatan dilakukan untuk mencegah terjadi kerumunan massa pada saat malam pergantian Tahun Baru 2021 di kota Surabaya
“Ada 12 titik di kawasan perbatasan Kota Surabaya yang akan disekat mulai pukul 16.00 WIB. Penyekatan ini kami lakukan bersama petugas gabungan dari Pemerintah Kota Surabaya”, ujarnya, Kamis (31/12).
Sejumlah kawasan yang disekat, antara lain Bundaran Waru tepatnya depan Pusat Perbelanjaan CITO, Jembatan MERR, Pondok Candra, Osowilangun, Lakarsantri, Kedung Cowek, Romokalisari dan Tandes.
AKBP Teddy menjelaskan masyarakat yang diperbolehkan melintas di 12 titik perbatasan Kota Surabaya yang disekat itu antara lain hanya khusus tenaga medis, pekerja shift malam, atau dalam keadaan darurat (emergency).
“Bila memang yang melintas perbatasan tersebut adalah warga kota Surabaya, maka minimal harus bisa menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP)”, ujar AKBP Teddy.
AKBP Teddy juga memastikan, selain dilakukan penyekatan di 12 titik kawasan perbatasan, juga dilakukan penutupan jalan yang biasanya menjadi pusat keramaian masyarakat di tengah Kota Surabaya.
“Ada dua ruas jalan yang akan ditutup mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB untuk mencegah kerumunan massa, yaitu Jalan Tunjungan dan Raya Darmo”, ungkapnya.
Aparat Polrestabes Surabaya, lanjut Teddy, tidak segan menindak masyarakat yang tetap nekat turun ke jalan untuk merayakan malam tahun baru. Di tengah pandemik COVID-19, menurutnya, Polrestabes Surabaya melarang masyarakat turun ke jalan untuk merayakan malam pergantian tahun baru.
“Kami koordinasi dengan Pemkot Surabaya, bahwa pelanggar yang tertangkap akan dibawa ke Polrestabes Surabaya dan selanjutnya dilakukan tes usap COVID-19”, katanya.
Sambungnya, “Penindakan juga termasuk bagi para pengendara motor yang berknalpot ‘brong’. Dan bukan hanya ditilang, tetapi motor akan disita dan pemiliknya kami minta mengembalikan kondisi motornya standar seperti awal kali semula”, pungkas Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Candra menjelaskan.