Ming. Mei 3rd, 2026
[Drs. H. Imam Syafi’i, S.H., M.H., Anggota DPRD Surabaya dari Fraksi NasDem]

Surabaya | AbangPutih.com — Kebijakan Walikota Surabaya Eri Cahyadi terkait penertiban parkir liar di minimarket justru menuai prokontra. Ada yang setuju, tapi ada juga menanggapi dengan sinis. Alasannya, pemilik minimarket sudah membayar pajak parkir, namun sekarang dibebankan harus menyediakan dan meng-“hire” tukang parkir resmi.

Akhirnya para pengusaha mengeluarkan biaya lagi. Pro dan kontra itu makin meruncing setelah Walikota melarang lahan parkir di minimarket disewakan secara berbayar kepada pelaku UMKM.

Anggota DPRD Surabaya, Drs. H. Imam Syafi’i, S.H., M.H., mengusulkan solusi sebagai jalan tengah, karena dirinya menilai penyegelan minimarket oleh Wali Kota Eri Cahyadi dikarenakan pengusaha tidak menyediakan juru parkir (jukir) resmi memang bertujuan baik. Akan tetapi sayangnya dari sisi lain malah memberatkan pengusaha.

“Pengusaha yang sudah membayar pajak parkir, kok malah dibebani menambah pengeluaran dengan mengadakan jukir resmi. Ini tidak adil. Pemerintah harusnya hadir memberi solusi, bukan malah menekan,” katanya, Rabu (11/06/2025).

Sebagai win-win solution, Imam mendorong agar tenant parkir di gerai minimarket justru diberikan secara gratis kepada pelaku UMKM lokal, terutama keluarga miskin di sekitar lokasi. Dengan begitu, parkir tetap terjaga, pelaku UMKM mendapat akses ekonomi, dan konsumen tidak lagi merasa terbebani.

Namun demikian, Imam menegaskan bahwa UMKM yang diberdayakan itu juga harus diberi tanggung jawab untuk turut menjaga ketertiban dan mengawasi praktik jukir liar. Skema ini disebut Imam sebagai pendekatan sosial sekaligus ekonomi yang berpihak kepada rakyat kecil, namun tidak menekan pengusaha.

“Everybody will be happy. Pengusaha tidak keluar biaya lagi, UMKM atau warga miskin dapat tempat jualan gratis, konsumen merasa aman dan tidak perlu bayar parkir,” ungkapnya.

Lebih jauh, Imam juga menyinggung pelanggaran terhadap Perda No 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan. Dia menilai Pemkot seharusnya lebih serius dalam menertibkan toko modern yang berada terlalu dekat dengan pasar tradisional, yang juga diatur dalam Perda tersebut.

“Perwali tentang toko modern yang dekat pasar rakyat itu juga harus ditegakkan kalau memang berniat membela masyarakat Surabaya. Banyak yang tidak patuh zonasi,” tegasnya.

Selain soal jarak, Imam juga menyebut aturan toko modern untuk merekrut karyawan dari warga setempat ber-KTP Surabaya. Namun dalam praktiknya, banyak toko modern justru diisi oleh tenaga kerja dari luar daerah.

“Banyak juga pegawainya bukan warga Surabaya, padahal dalam Perda dan Perwali disebutkan harus warga ber-KTP Surabaya. Ini yang harus dibenahi kalau kita serius membela wong cilik,” tegas legislator NasDem itu.

“Kalau mau menertibkan, ya semua harus ditertibkan. Jangan tanggung-tanggung kalau mau bela warga Surabaya,” pungkasnya.

error: Content is protected !!