Sab. Okt 18th, 2025
[Akhmad Munir, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat periode 2025–2030]

Jakarta | AbangPutih.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan keprihatinannya atas pencabutan kartu liputan Istana terhadap seorang jurnalis CNN Indonesia.

Menurut keterangan pihak Istana, keputusan itu diambil setelah sang wartawan melontarkan pertanyaan seputar program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (27/09/2025).

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menilai langkah tersebut berpotensi menggerus kebebasan pers yang dijamin konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak masyarakat untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sementara Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara, yang tidak boleh dikenakan sensor maupun larangan penyiaran,” tegas Munir dalam pernyataan resminya di Jakarta, Minggu (28/09/2025).

Munir juga mengingatkan adanya sanksi hukum yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa pihak yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat dijatuhi hukuman penjara hingga dua tahun atau denda sebesar Rp500 juta.

Lebih jauh, ia menilai alasan pencabutan kartu liputan lantaran pertanyaan yang dianggap di luar agenda presiden tidak bisa dibenarkan. Menurutnya, hal itu justru menghambat kerja wartawan sekaligus membatasi akses publik terhadap informasi.

Atas dasar itu, PWI Pusat mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan penjelasan resmi dan membuka ruang dialog dengan komunitas pers.

“Menjaga kebebasan pers berarti menjaga tegaknya demokrasi. Karena itu, segala bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” pungkas Akhmad Munir, Ketua Umum PWI Pusat.

error: Content is protected !!