Malang | AbangPutih.com – Anita Rosi Bersaudara merasa tak pernah menjual tanah dan rumah peninggalan orang tua mereka yang terletak di desa Tambaksari kecamatan Tajinan kabupaten Malang, dengan luas kurang lebih 205 M2 yang ber-SHM 305 atas nama Ali Satar.
Namun diakui oleh Anita Rosi yang sehari-harinya mencari nafkah dengan berjualan Yakult ini, bahwa pernah menyerahkan kepada seorang tetangganya bernama Fatimah, terkait SHM tersebut.
Penyerahan SHM tersebut bertujuan agar Anita Rosi mendapatkan pinjaman uang. Namun ternyata kepercayaan Anita Rosi disalahgunakan oleh Fatimah. Bukan dicairkan kredit melainkan SHM 305 dibaliknamakan atas nama Fatimah, lalu oleh Fatimah justru diagunkan ke PT. BPR SADYA MUKTIPARAMA tanpa sepengetahuan Anita Rosi sekeluarga.
Merasa tak pernah menjual SHM 305 dan jelas merasa sangat dirugikan, maka Anita Rosi sekeluarga menempuh jalur hukum dengan melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, dengan menunjuk kuasa hukum Rudy Ismalia, SH dan Supriadi, S.Pd., SH yang berkantor hukum di Rudy Ismalia, SH & Patner.
Saat ini gugatan telah berlangsung dan diperiksa di Pengadilan Negeri Kepanjen dengan Nomor Perkara 7/Pdt.G/2022/PN Kpn.
Rudy Ismalia, SH selaku kuasa hukum merasa sangat optimis dan percaya diri memenangkan gugatan ini, karena secara pidana Fatimah sebagai peminjam SHM 305 telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman penjara oleh PN Kepanjen.
“Saya sangat optimis memenangkan gugatan perkara ini karena Fatimah sebagai peminjam SHM 305 telah dinyatakan bersalah dan dipidana penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kepanjen,” ungkap Rudy Ismalia, SH.
Sambungnya, “Nantikan saja kabar berikutnya dan nanti pasti kami kabari perkembangannya lebih lanjut,” pungkas Rudy Ismalia, SH ketika dimintai keterangan oleh awak media ketika setelah selesai di Pengadilan Negeri Kepanjen kabupaten Malang.