Sidoarjo | AbangPutih.com – Kasus sengketa lahan antara ahli waris Abdul Gapur dengan Pemkab Sidoarjo belum kunjung usai. Proses peradilan di pengadilan negeri Sidoarjo dan PTUN belum inkra sampai hari ini, Minggu (09/11/2025).
Pada lahan sengketa tersebut terpampang spanduk atas nama ahli waris Abdul Gapur, tidak ketinggalan plang aset Pemkab Sidoarjo terpasang juga.
Saling klaim itu suatu hal biasa dalam kasus sengketa lahan, namun dalam kasus lahan atau tanah sudah semestinya yang dalam perolehanya dengan terang, dan tunai yang dikatakan benar menurut hukum.
Anang salah satu ahli waris Abdul Gapur mengatakan pihaknya belum pernah menjual lahan tersebut.
Sedangkan berdasarkan catatan, juga belum pernah ada tercatat jual beli di lahan Abdul Gapur.
“Berdasarkan catatan di Pemerintahan Desa Ponokawan Krian, tercatat lahan Abdul Gapur belum pernah ada jual beli,” tegas Abu Yazid, S.H., selaku Kepala Desa Ponokawan saat dikonfirmasi sebelumnya, Kamis (06/11/2025) di Kantor Desa Ponokawan Krian Sidoarjo.

Bahkan Abu Yazid menegaskan bahwa plang pemkab berdasarkan klaim terlihat di lahan sengketa memang ada spanduk atas nama ahli waris Abdul Gapur dan plang atas nama pemkab sidoarjo, walau pun spanduk terlihat lusuh namun plang masih terlihat baru.
“Dilahan tersebut terdapat beberapa SPPT pajak atas nama pribadi bukan Dinas Pengairan. Dulunya memang pernah dipakai dengan cara sewa oleh sebuah instansi, entah karena apa kok bisa muncul surat atas nama Dinas Pengairan,” pungkas Abu Yazid.
Sementara itu, Pemkab Sidoarjo melalui Biro Hukum Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sidoarjo, Rahmi Laily Trisnaningrum, S.H., saat dikonfirmasi dijanjikan akan disampaikan untuk bertemu dengan Kabid.
Namun hingga sampai saat ini belum ada konfirmasi untuk bertemu, padahal sudah sebulan lebih sejak dibuat janji untuk wawancara.
Agar tidak terjadi spekulasi dan asumsi liar sedianya pemkab menjelaskan secara detail, pemasangan plang dan spanduk seakan perang gambar dan saling klaim.
Penulis: Supriadi, S.Pd., S.H.
Reporter: A.G. Sampurno.

