Jum. Jan 23rd, 2026
[Para pelapor atau korban yang didampingi kuasa hukum sepakat dengan pihak terlapor untuk menempuh jalur Restorative Justice]

Jakarta | AbangPutih.com – Kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Net89 yang sempat menggemparkan Indonesia beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru, setelah para pelapor atau korban sepakat dengan pihak terlapor untuk menempuh jalur di luar persidangan, atau yang dikenal dengan sebutan Restorative Justice.

Kesepakatan yang melibatkan dua pihak ini terjadi di salah satu lokasi di Jakarta, pada Jumat (17/01/2025).

Pihak korban atau pelapor dihadiri perwakilan dari berbagai paguyuban salah satunya dari MZA Lawfirm & Partners, Gempur atau Gerakan Maju Pertahankan Uang Rakyat, Onny Assaad kantor hukum Assaad Murbantoro Sihombing associate, Ferry Irawan dari Sentral & Partner Law, dan Ferry Lesmana dari Bhayangkara Abdi Perkasa Lawfirm serta lainnya.

Sementara dari pihak terlapor dihadiri sejumlah kuasa hukum, antara lain dari Natanael Manullang, Pasa Deda Siregar dan Tri Maha Eka Bangun dari Kantor Hukum Pasa Maha & Rekan, Andi A Nawawi dari Kantor ANP Law Office, Equiseon Billy Siagian dan Selamat Tambunan dari Kantor JST Law Office serta Herry Yap dari Kantor HRY & Partners.

“Hari ini pertemuan kita sebenarnya mempertemukan 15 Laporan Polsi (LP) dari perwakilan korban yang ada di Bareskrim Mabes Polri dengan para lawyer-lawyer terlapor,” kata Kuasa Hukum salah satu pihak korban, Ferry Lesmana dari Bhayangkara Abdi Perkasa Lawfirm.

“Kita ini duduk bersama untuk menyatakan bahwa kita ini (pelapor dan terlapor, red) siap untuk melakukan Restorative Justice atau perdamaian,” imbuhnya.

Hal senada diungkapkan juga oleh kuasa hukum korban lainnya, yakni Ferry Irawan dari Sentral & Partner.

“Mewakili 130 korban dalam perkara Net89 ini, pada intinya saya setuju dengan Restorative Justice yang dilakukan pada saat ini, antara pihak terlapor dan pelapor semuanya clear hari ini dan kami berharap pihak Bareskrim bisa menyetujuinya, agar kami para korban terakomodir kerugiannya,” ungkapnya.

Sementara itu, dari Kuasa Hukum terlapor, Herry Yap dari Kantor HRY & Partners mengatakan, bahwa pihaknya menerima kesepakatan Restorative Justice yang diajukan dua pihak.

“Kami menyatakan siap melakukan Restorative Justice,” tegasnya.

Bionda Johan Anggara pun dari perwakilan MZA Lawfirm & Partners menambahkan, jika proses hukum dengan Restorative Justice merupakan terobosan hukum yang harus menjadi pioner sistem hukum di Indonesia yang melibatkan banyak korban, dimana seluruh korban berasal dari seluruh wilayah Indonesia.

“Dalam Perkop No.8 Tahun 2021 bahwa dalam melaksanakan Restorative Justice terkait kasus Net89 ini haruslah memenuhi syarat umum yang mana secara materiil sudah terpenuhi, antara lain tidak bersifat radikalisme dan separatisme dan juga bukan tindak pidana terorisme, termasuk bukan merupakan tindak pidana korupsi dan telah memenuhi syarat formil dengan adanya surat pernyataan kesepakatan perdamaian, yang telah ditanda tangani oleh para korban lewat perwakilan yang sah pada hari ini,” beber Bionda.

Bionda berharap pihak kepolisian mendengar keinginan para korban untuk mempercepat Restorative Justice dikarenakan banyak korban sudah menderita karena kasus yang sudah berlarut.

“Kami berharap pihak kepolisian mendengar keinginan para korban untuk mempercepat Restorative Justice, dikarenakan banyak korban sudah menderita karena kasus yang sudah berlarut, apalagi jika dibawa dalam proses peradilan yang begitu lama sampai proses eksekusi nanti. Para korban akan sangat berterimakasih jika pihak kepolisian mengakomodir keinginan mayoritas korban Net89 dan akan menjadi kredit point dimana kepolisian memang mendengar penderitaan para korban,” pungkas Bionda.

Diketahui sebelumnya, bahwa kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89 ini heboh karena telah menyeret sejumlah artis dan publik figur antara lain Atta Halilintar, Mario Teguh, Kevin Aprilio dan lainnya.

Dalam kasus ini ribuan orang disebut-sebut telah menjadi korban, dan ratusan diantaranya telah melapor ke pihak kepolisian.

Laporan dugaan investasi bodong Net89 ini terdaftar dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 26 Oktober 2022 oleh M. Zainul Arifin selaku kuasa hukum korban

Sementara pihak terlapor ada nama Komisaris Utama PT Cipta AST Digital dan PT Indonesia Digital Exchange, Andreas Andreyanto dan kawan-kawan. Total ada 134 terduga pelaku yang dilaporkan.

Sebagai informasi, Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif adalah proses penyelesaian kasus pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya. Restorative Justice ini pun bertujuan memulihkan keadaan semula dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

error: Content is protected !!