Jakarta | AbangPutih.com – Kasus korupsi pengadaan barang dan jasa Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur hingga sekarang ternyata belum tuntas. Diduga masih banyak nama lain yang terseret namun belum juga diproses secara hukum dalam kasus yang menjerat Syahri Mulyo selaku Mantan Bupati Tulungagung dan juga Supriono Mantan Ketua DPRD Tulungagung.
Sebelumnya pada tanggal 7 Agustus 2019 silam, salah satu nama yang kediamannya di Jalan Nginden Intan Tengah, Surabaya pada hari Rabu sore digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sudah diperiksa sebagai saksi yaitu Fattah Jasin yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, beserta mengamankan satu buah koper yang diduga terkait kasus tersebut.
Penggeledahan kediaman Fattah Jasin dan pemeriksaannya sebagai saksi untuk terdakwa Supriono dalam kapasitasnya saat itu Fattah Jasin ketika masih menjabat sebagai Kepala Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur 2018 silam menunjukkan adanya indikasi kuat keterlibatan birokrat asal Sumenep. Disamping itu, keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus ini juga masih banyak sering dibicarakan oleh Rakyat.
Pasalnya kini Fattah Jasin atau yang biasa akrab dipanggil Gus Acing, yang juga memiliki nama lengkap Dr. Ir. Raden Bagus Fattah Jasin M.S dan saat ini tengah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Madura, konon katanya akan maju pada Pilkada Cabup Sumenep 2020 dan telah mengantongi rekomendasi dari beberapa Parpol pengusung dan koalisasi.
Kamis (16/7), menurut Hafidz selaku Koorlap dari Sumenep Progress mengatakan, “Sudah jelas rumahnya digeledah dan pernah dipanggil sebagai saksi, namun Fattah Yasin belum juga menjadi tersangka, jangan sampai kasus ini mengendap begitu saja dan tanpa pengawalan yang akan hilang ditengah jalan”, ungkapnya. Lanjutnya, “Sebagai Mantan Kepala Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur, Fattah Jasin sudah pasti sangat erat hubungannya dengan urusan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung, karena rumahnya sudah digeledah dan sudah pernah menjadi saksi, seharusnya KPK juga sudah menetapkan Fattah Jasin sebagai tersangka”, tegasnya.
Sambungnya, “Seorang pejabat yang statusnya sudah ditersangkakan hanya sebagian saja dari semua dugaan keterlibatan banyak orang dan jangan sampai KPK membiarkan yang lain bebas berkeliaran tanpa merasa bersalah, padahal dari sisi lain pasti ada dugaan ikut menikmati uang haram hasil korupsi. Oleh karena itu, KPK harus segera tersangkakan Fattah Jasin dan jangan kecewakan rakyat dengan membiarkan para koruptor bebas melanglang buana tanpa beban apapun, Fattah Jasin juga salah satu dari seorang rakyat biasa yang memiliki kedudukan sama didepan hukum”, pungkas Hafidz ketika ditemui awakmedia disela-sela aksinya melakukan aksi protes didepan Gedung KPK jln.Kuningan Persada Kav-4 Jakarta.
(Zal – AbangPutih.com)