Tutup Jalan untuk Hajatan Tanpa Izin di Surabaya Bisa Didenda Rp50 Juta
Surabaya | AbangPutih.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan penerapan aturan terkait penggunaan jalan umum untuk kegiatan masyarakat, seperti pemasangan tenda hajatan. Pengajuan izin tidak bisa dilakukan langsung ke kepolisian…


