Sel. Jan 14th, 2025
[Polsek Asemrowo ketika melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Asemraya bersama Koramil dan Kecamatan]

Surabaya | AbangPutih.com – Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Asemraya, Jumat pagi, (08/01) bersama instansi 3 pilar.

Operasi penertiban masker ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan mayarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.

Pelaksanaan operasi dipimpin langsung Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, yang diikuti 9 anggota Polsek, 1 anggota Koramil dan 7 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.

Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, mobil, sepeda onthel dan lain-lain.

Saat itu didapati sebanyak 28 orang yang tidak menggunakan masker dan tidak memakai masker dengan benar.

Masing-masing 18 orang diantaranya dilakukan penyitaan KTP dan 10 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up atau sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.

Diungkapkan Kapolsek Asemrowo, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

“Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat disiplin menggunakan masker. Karena kedisiplinan merupakan kunci menekan penyebaran Covid-19”, ungkapnya.

error: Content is protected !!