Jakarta | AbangPutih.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengumumkan pemenang lelang pengelola Blok Pita Frekuensi Radio pada rentang 2360 – 2390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.
Kominfo mengumumkan pemenang lelang adalah PT Smart Telecom, PT Telekomunikasi Selular, dan PT Hutchison 3 Indonesia. Masing-masing mengelola satu blok.
“Bersama ini diinformasikan bahwa sampai dengan hari Rabu (16/12/2020) pukul 15.00, tidak ada sanggahan dari peserta Seleksi”, ujar Kemkominfo dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12).
Kemkominfo menyampaikan tim seleksi melaksanakan tahapan Penetapan Hasil Pemilihan Blok Pita Frekuensi Radio pada rentang 2360 – 2390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler pada hari Kamis (17/12/2020) sebelumnya pada pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.
Dalam pengumuman, PT Smart Telecom memenangkan Blok A dengan harga penawaran Rp144,8 miliar. Sedangkan PT Telekomunikasi Selular memenangkan Blok C dan PT Hutchison 3 Indonesia mendapat Blok B dengan nilai penawaran juga Rp144,8 miliar.
Kominfo menambahkan harga penawaran peserta sesuai dengan harga dasar penawaran (Reserved Price) dalam hal hanya terdapat kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) peserta seleksi yang lulus evaluasi administrasi Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 2,3 GHz.
“Selanjutnya tim Seleksi akan menyampaikan hasil Seleksi sebagaimana dimaksud pada butir 2 dan 3 di atas kepada Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai bentuk pengusulan untuk mendapatkan penetapan resmi sebagai Pemenang Seleksi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika”, kata Kemkominfo.
Sebelumnya, Kemkominfo menyebut pita frekuensi radio 2,3 GHz bertujuan untuk meningkatkan kapasitas jaringan bergerak seluler, meningkatkan kualitas layanan secara maksimal, serta mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur TIK dengan teknologi generasi kelima (5G).
Berikut rincian Objek Seleksi pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2360 – 2390 MHz.
Blok A:
(i) Rentang 2360 – 2370 MHz pada zona 1 (Sumatera Bagian Utara)
(ii) Rentang 2360 – 2370 MHz pada zona 4 (Banten, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi)
(iii) Rentang 2360 – 2370 MHz pada zona 5 (Jawa Bagian Barat; kecuali Bogor, Depok, dan Bekasi)
(iv) Rentang 2360 – 2370 MHz pada zona 6 (Jawa Bagian Tengah)
(v) Rentang 2360 – 2370 MHz pada zona 7 (Jawa Bagian Timur)
(vi) Rentang 2360 – 2370 MHz pada zona 9 (Papua)
(vii) Rentang 2360 – 2370 MHz pada zona 10 (Maluku dan Maluku Utara)
(viii) Rentang 2360 – 2370 MHz pada zona 12 (Sulawesi Bagian Utara)
Blok B:
(i) Rentang 2370 – 2375 MHz pada zona 1 (Sumatera Bagian Utara)
(ii) Rentang 2370 – 2380 MHz pada zona 4 (Banten, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi)
(iii) Rentang 2370 – 2380 MHz pada zona 5 (Jawa Bagian Barat; kecuali Bogor, Depok, dan Bekasi)
(iv) Rentang 2370 – 2380 MHz pada zona 6 (Jawa Bagian Tengah)
(v) Rentang 2370 – 2380 MHz pada zona 7 (Jawa Bagian Timur)
(vi) Rentang 2370 – 2380 MHz pada zona 9 (Papua)
(vii) Rentang 2370 – 2380 MHz pada zona 10 (Maluku dan Maluku Utara)
(viii) Rentang 2370 – 2380 MHz pada zona 12 (Sulawesi Bagian Utara)
(ix) Rentang 2375 – 2380 MHz pada zona 15 (Kepulauan Riau)
Blok C:
(i) Rentang 2380 – 2390 MHz pada zona 4 (Banten, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi)
(ii) Rentang 2380 – 2390 MHz pada zona 5 (Jawa Bagian Barat; kecuali Bogor, Depok, dan Bekasi)
(iii) Rentang 2380 – 2390 MHz pada zona 6 (Jawa Bagian Tengah)
(iv) Rentang 2380 – 2390 MHz pada zona 7 (Jawa Bagian Timur)
(v) Rentang 2380 – 2390 MHz pada zona 9 (Papua)
(vi) Rentang 2380 – 2390 MHz pada zona 10 (Maluku dan Maluku Utara)
(vii) Rentang 2380 – 2390 MHz pada zona 12 (Sulawesi Bagian Utara)
(viii) Rentang 2380 – 2390 MHz pada zona 15 (Kepulauan Riau)