Ming. Jan 25th, 2026
[Tim Hukum dan Advokasi Khofifah-Emil ketika usai audiensi bersama Bawaslu Jatim]

Surabaya | AbangPutih.com – Ketua Tim Hukum dan Advokasi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim nomor urut 2 Khofifah-Emil, Edward Dewaruci S.H., M.H., berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur bekerja sesuai tupoksinya dengan tegas serta mengawal proses pemilukada secara profesional, jujur, dan adil.

Hal ini dikatakan Edward Dewaruci usai beraudiensi di kantor Bawaslu Jatim, yang ditemui oleh anggota Bawaslu Dewita Rahayu Shinta dan Komisioner Rusmifahrizal Rustam di Jalan Puncak Permai Utara II No 21, Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Jumat (18/10/2024) lalu.

“Ya, kami ingin Bawaslu mengawal proses Pemilukada ini dengan tegas dan profesional,” ujarnya kepada wartawan.

Dari hasil audiensi tersebut Edward Dewaruci memaparkan progress yang berjalan saat ini di Bawaslu meliputi Pengawasan Pelaksanaan Kampanye, Pemutakhiran Data, dan pendaftaran PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara).

“Ada lima daerah di Jawa Timur yang menyelenggarakan Pemilukada dengan calon tunggal, yang menimbulkan silang dukungan antara kabupaten/kota dengan provinsi yang berpotensi terjadi pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) calon, terutama calon gubernur,” jelasnya.

Selain itu, contoh kasus dari hasil audiensi serta diskusi bersama Bawaslu Jatim, Edward mengatakan, dalam hal ditemukan pengerusakan APK dapat dilaporkan kepada Bawaslu, dan apabila terdapat cukup bukti serta meyakinkan terjadi pelanggaran dapat diproses lebih lanjut.

“Termasuk berkaitan dengan peletakan tokoh pada APK harus dipastikan bahwa tokoh tersebut kapasitasnya bukan sebagai pejabat negara, melainkan hanya sebagai tokoh dan bagian dari partai. Contohnya peletakan gambar Prabowo sebagai Ketum Partai Gerinda dan bukan sebagai presiden terpilih,” terangnya.

“Tapi apabila dalam hal ditemukan peletakan tokoh yang bukan bagian dari partai pengusung atau pendukung dapat dilaporkan sebagai pelanggaran Pemilukada oleh peserta pemilu (partai politik/masyarakat),” imbuh mantan Ketua KPU Kota Surabaya ini.

Lebih jauh, Edward Dewaruci mengatakan, per tanggal 18/10/2024 Bawaslu Jatim telah menerima tiga laporan dugaan pelanggaran Pemilukada. Sedangkan menurut dia penindaklanjutan temuan dugaan pelanggaran Pemilukada perlu diperkuat. Karena selama ini jika berkaca dari pelaksanaan Pemilu bahwa laporan dugaan pelanggaran Pemilukada yang secara nyata dan memenuhi unsur pada level Bawaslu ditolak, karena perbedaan penafsiran antara tim hukum peserta Pemilu dan Bawaslu.

“Dikarenakan perbedaan latar belakang tim Bawaslu rata-rata bukan orang berlatar belakang hukum, sehingga terdapat silang pendapat, antara pendapat hukum dan pendapat sosial. Sementara evaluasi yang diberikan MK kepada Bawaslu berkaitan dengan PSSU, yaitu penguatan di level saksi, dan daftar hadir saksi. Sehingga diperlukan penguatan dalam hal memitigasi mobilisasi ASN yang dilakukan oleh Kepala Daerah dalam kegiatan Pemilukada, terutama pada daerah kotak kosong yang contohnya telah terjadi di Kabupaten Ngawi,” bebernya.

Edward menyampaikan Bawaslu sepakat dalam hal ini mengikuti ketentuan mengenai money politic yang merujuk pada pasal 66 PKPU 13/2024, bahwa dikatakan money politic dalam hal pemberian uang atau materi kepada penyelenggara pemilihan atau pemilih contohnya santunan anak yatim.

“Kegiatan sosial selama masa kampanye diperbolehkan dengan menegaskan bahwa kegiatan sosial tersebut bukan kampanye, contohnya santunan anak yatim selama tidak membawa atribut kampanye. Sebagai langkah mitigasi tetap dilaporkan kegiatan paslon kepada KPU dengan tembusan kepada Bawaslu dan Polda sesuai wilayah hukum, baik kampanye maupun kegiatan lainnya,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Edward menyatakan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim nomor urut 2 Khofifah-Emil ingin menang secara terhormat dan bermartabat, karena taat semua ketentuan Pilkada.

“Kami taat dan patuh kepada semua ketentuan Pilkada dan paslon Khofifah-Emil harus menang secara terhormat dan bermartabat,” tegasnya.

Edward pun menegaskan bahwa Tim Hukum dan Advokasi dari paslon nomor urut 2 memiliki motto ‘Kampanye Sehat Pilkada Bermartabat’ dan menyampaikan dengan tegas akan menyikapi setiap upaya-upaya yang menjatuhkan pasangan Khofifah-Emil, termasuk berusaha menjelek-jelekkan kredibilitasnya.

“Sekali lagi, itu pasti akan kita ambil tindakan untuk laporan secara pidana pemilunya. Baik ke Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) ataupun juga melalui upaya-upaya klarifikasi, serta menunjukkan ke seluruh publik bahwa pasangan Khofifah-Emil ini terbaik dan memang layak dipilih untuk melanjutkan pemerintahan yang sudah baik,” tandasnya.

error: Content is protected !!