Sel. Feb 17th, 2026
[Praktisi Hukum dari FERARI Surabaya Gigih Andi Wijaya S.H.]

Sidoarjo | Abangputih.com – Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 ini merupakan kemenangan signifikan bagi kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia. Putusan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mengubah tata cara penyelesaian sengketa pers yang selama ini sering menjadi “area abu-abu” di mata penegak hukum.

Praktisi Hukum dari Ferari Gigih Andi Wijaya S.H memberikan tanggapan tentang keputusan Mahkamah Konstitusi, dengan penguatan “lex specialis” jurnalistik.​

Berikut adalah poin-poin analisis mengenai implikasi dari putusan tersebut:​

1. Pengukuhan Mekanisme “Ultimum Remedium”​ Putusan ini menegaskan bahwa hukum pidana harus menjadi upaya terakhir (ultimum remedium).

​Sebelumnya: Seringkali aparat penegak hukum langsung memproses laporan masyarakat terkait pemberitaan menggunakan KUHP atau UU ITE tanpa berkonsultasi dengan Dewan Pers.​

Sekarang: MK mewajibkan mekanisme penyelesaian sengketa pers (Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Mediasi Dewan Pers) harus ditempuh terlebih dahulu hingga tuntas. Jika mekanisme ini berhasil (mencapai kesepakatan), maka pintu pidana/perdata tertutup. Ini sejalan dengan prinsip Restorative Justice.

​2. Perlindungan Menyeluruh (Holistik)​ Poin penting dari pertimbangan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah adalah perluasan makna perlindungan.

​Perlindungan hukum kini dipastikan melekat pada seluruh rantai kerja jurnalistik: mulai dari riset, verifikasi, hingga publikasi.​Hal ini mencegah upaya kriminalisasi dini atau intimidasi saat wartawan masih dalam tahap investigasi atau pengumpulan data.

​3. Mencegah SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation)​Putusan ini menjadi tameng vital melawan SLAPP, yaitu gugatan hukum yang ditujukan bukan untuk mencari keadilan, melainkan untuk membungkam kritik, menakuti wartawan, dan menguras sumber daya media. Dengan adanya barier mekanisme Dewan Pers, pihak-pihak yang merasa terganggu oleh berita investigasi tidak bisa semena-mena langsung melayangkan gugatan perdata atau laporan pidana.​

4. Tanggung Jawab Profesi yang Semakin Berat ​Meskipun memberikan perlindungan, putusan ini membawa konsekuensi berat bagi wartawan.

Penting: Kekebalan (imunitas) bersyarat ini hanya berlaku jika karya jurnalistik dijalankan secara sah, profesional, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).​ Artinya, jika Dewan Pers menilai sebuah tulisan dibuat dengan itikad buruk, tanpa verifikasi, atau melanggar KEJ secara berat, maka “tameng” Pasal 8 UU Pers ini bisa gugur, dan wartawan tersebut dapat diproses secara hukum pidana maupun perdata. Ini menuntut wartawan untuk bekerja jauh lebih disiplin dan akurat.​ Tantangan Implementasi di Lapangan​Meskipun putusan ini bersifat final dan mengikat, tantangan sesungguhnya ada pada penerapannya.

Pemahaman Aparat: Sosialisasi masif diperlukan agar penyidik di kepolisian (terutama di daerah) memahami bahwa mereka tidak boleh langsung menerima Laporan Polisi (LP) terkait sengketa pers sebelum ada rekomendasi atau penyelesaian dari Dewan Pers.​

Definisi Wartawan: Dewan Pers harus tegas memilah mana wartawan profesional dan mana pihak yang hanya mengaku wartawan (wartawan “abal-abal”) untuk melakukan pemerasan. Putusan ini tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi oknum yang menyalahgunakan profesi. Jadi menurut praktisi hukum dari Ferari ini menyimpulkan bagaimana hasil dari putusan MK.

“​Putusan MK ini mengembalikan “ruh” UU Pers sebagai Lex Specialis. Ini adalah kabar baik bagi demokrasi karena menjamin hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar tanpa dibayangi ketakutan wartawan akan dipenjara. Namun, ini juga menjadi pengingat keras bagi insan pers untuk selalu menjunjung tinggi kode etik dalam setiap karya yang dihasilkan,” pungkas Gigih selaku praktisi hukum dari Ferari.​

By sam

error: Content is protected !!