Surabaya | AbangPutih.com – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan warga Madura tidak perlu tes COVID-19 jika hendak masuk Kota Surabaya, Jatim, asalkan membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari Pemkab Bangkalan.
“Sudah ada surat dari Bupati Bangkalan bahwa warga Madura yang masuk ke Surabaya tidak perlu tes COVID-19 (tes cepat antigen maupun tes usap) asal membawa SIKM yang berlaku selama tujuh hari,” kata Wali Kota Eri saat berdialog dengan warga Madura yang berunjuk rasa menuntut pembubaran pos penyekatan di Jembatan Suramadu di depan Balai Kota Surabaya, Senin (21/06).
Menurut Eri, penyekatan Suramadu ini bukan atas kemauan Pemkot Surabaya, melainkan atas kesepakatan Forkompimda Jawa Timur. “Kami hanya melaksanakannya saja,” katanya.
Eri juga menjelaskan, penyekatan di kaki Jembatan Suramadu sisi Madura bukan karena Pemkab Bangkalan mengikuti inisiatif Pemkot Surabaya, melainkan pemkot Surabaya yang mendahului, sementara Pemkab Bangkalan belum melakukan itu.
“Suratnya ada dari Forkompimda Jatim untuk dilakukan penyekatan menyusul melonjaknya kasus COVID-19,” katanya.
Mendapati hal itu, sejumlah perwakilan warga Madura menilai syarat membuat SIKM masih memberatkan warga Madura karena harus melakukan tes COVID-19 dengan hasil negatif. Syarat itu yang tidak dikehendaki warga Madura.
Eri menjawab, kebijakan itu adalah wewenang Pemkab Bangkalan sehingga meminta perwakilan warga madura untuk berkoordinasi dengan Bupati Bangkalan.
Sementara itu, Komandan Korem 084/Bhaskara Jaya Brigjen TNI Herman Hidayat Eko Atmojo yang juga berada di lokasi, meminta warga mengerti atas kebijakan pemerintah terkait penanggulangan penularan COVID-19.
Herman memahami ketakutan warga yang harus menjalani tes COVID-19 berulang kali saat masuk ke Surabaya. “Sekarang pakai SIKM yang berlaku satu minggu jadi tidak perlu tes berkali-kali,” katanya.
Herman menambahkan, rencananya SIKM tidak hanya dikeluarkan Pemkab Bangkalan melainkan juga oleh kabupaten lainnya di Madura.
Bupati Bangkalan menegaskan, Warga Bangkalan yang hendak melintasi Suramadu harus mengantongi SIKM
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron menyatakan bahwa warga Bangkalan yang hendak melintasi Jembatan Suramadu dan Pelabuhan Kamal harus mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM) dari camat setempat.
“Kebijakan memberlakukan SIKM ini menindaklanjuti hasil rapat koordinasi antara Pemprov Jatim bersama Forkopimda Kabupaten Bangkalan yang diselenggarakan pada Sabtu (19/6) di Rest Area BPWS Bangkalan dan kebijakan tersebut mulai hari ini, 21 Juni 2021,” katanya di Bangkalan, Senin (21/06).
Bupati menjelaskan bahwa warga Madura banyak yang beraktivitas dan bertugas dinas di Kota Surabaya sehingga harus bolak-balik Bangkalan-Surabaya.
Pemerintah daerah berupaya melakukan pembatasan untuk meminimalkan risiko penularan COVID-19 akibat mobilitas warga dari Bangkalan ke Surabaya dan sebaliknya dengan memberlakukan syarat SIKM bagi warga yang akan melintasi Jembatan Suramadu dan Pelabuhan Kamal, jalur yang menghubungkan Pulau Madura dengan Pulau Jawa.
Bupati mengatakan, SIKM diutamakan bagi warga yang setiap hari pulang pergi Bangkalan-Surabaya seperti pedagang, buruh, pekerja informal, pegawai swasta, dan pegawai pemerintah.
SIKM dikeluarkan oleh kantor kecamatan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon dan berlaku tujuh hari sejak tanggal dikeluarkan.
Warga yang hendak mengajukan permohonan SIKM harus melampirkan hasil negatif tes pemeriksaan antigen dan surat keterangan dari instansi tempat bekerja dan/atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitasnya dari pihak terkait.
“Pelayanan tes rapid antigen dilaksanakan oleh RSUD Syamrabu dan puskesmas se-Kabupaten Bangkalan setiap hari kerja mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB tanpa biaya atau gratis. Bagi pelintas yang tidak mengurus SIKM tetap mengikuti proses penyekatan melalui tes rapid antigen,” pungkas Bupati Abdul Latif Amin Imron.