Surabaya | AbangPutih.com – Konflik antara warga RT-02/RW 03, Dukuh Karangan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung dengan PT Bangun Usaha Mandiri (BUM) atau PT Biru, terkait pembangunan gedung tingkat enam termasuk basement, tampaknya bakal panjang. Hal ini setelah penyelesaian secara musyawarah tak ada titik temu.
Apalagi, setelah perusahaan tersebut melakukan pembongkaran gapura di Gang Golongan untuk akses jalan masuk ke proyek. Tindakan tersebut menimbulkan protes dari warga RT 2 Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung.
Pihak Kecamatan Wiyung dan Kelurahan Babatan sudah memediasi persoalan warga dengan PT BUM bersama pengurus RT/RW, namun hasilnya nihil alias gagal.
Karena penyelesaian secara musyawarah tidak ada titik temu, akhirnya warga RT-02 yang terdampak pembangunan gedung tingkat 5 dengan basement disarankan menempuh jalur hukum, dan lapor kepada kepolisian biar nanti ada proses hukum dan diketahui siapa yang salah dan siapa yang benar.
Mendapat ‘tantangan’ seperti itu, warga terdampak dan yayasan pun merespons. Ini dibuktikan dengan meminta bantuan pendampingan dan memberikan kuasa hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Kita Nusantara.
Surat kuasa warga diserahkan kepada DR Edward Dewaruci SH MH dan Habib Zaini SH MH, pada Senin (19/05/2025) malam.
“Kami dan warga terdampak sudah memberikan surat kuasa kepada LBH Rumah Kita Nusantara, yang akan mengambil langkah mendatangi OPD-OPD terkait yang mengeluarkan perizinan satu per satu. Sudah mengeluarkan izin, tapi tak ditaati. Seharusnya kalau ada pelanggaran disikapi tegas,” jelas Sudarno, Pembina Yayasan Yatim Piatu dan Dhuafa Darul Aitam dan KB/TK Islam Darul Fatah.
DR Edward Dewaruci S.H., M.H., ketika dikonfirmasi menyampaikan, bahwa LBH Rumah Kita Nusantara yang beranggotakan 21 pengacara, termasuk pengacara kondang Syaiful Ma’arif, Senin (19/5/2025) malam. Sebagian warga dari RT- 02/RW-03, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung telah memberikan kuasa kepercayaan kepada LBH Rumah Kita Nusantara untuk mendampingi dan juga melakukan upaya-upaya penyelesaian kasus hukum yang mungkin timbul di antara warga dengan perusahaan yang sekarang sedangan melakukan proses pembangunan.
“Dari informasi yang kami kumpulkan di awal ini, ada dugaan mengenai penyalahgunaan izin mendirikan bangunan (IMB), dan juga mungkin beberapa hal menyangkut proses yang selama ini ada penyimpangan terhadap proses pembangunan basement,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, bangunan gedung ini akan dibangun yang salah satunya itu mengarah kepada pembangunan basement.
Edward Dewaruci menilai kekhawatiran dari warga memang cukup beralasan. Selain proses pembangunannya banyak menimbulkan gangguan lingkungan, seperti kebisingan, debu dan lain lain, keluar masuknya kendaraan besar di area perkampungan juga menimbulkan kekhawatiran.
“Karena di sana juga banyak anak-anak kecil yang keluar masuk, anak-anak sekolah dan juga aktivitas warga lainnya. Terus di musim hujan seperti ini, bekas-bekas galian lumpur itu licin dan ada yang berpotensi menyumbat saluran. Sehingga mungkin terjadi banjir atau genangan-genangan air yang cukup besar di wilayah perkampungan RT-02/RW-03,” tandasnys.
Edward menegaskan, keluhan-keluhan semacam itu memang harus disikapi. Untuk itu, dalam waktu dekat akan ada langkah, LBH Rumah Kita Nusantara akan mempertanyakan persoalan ini ke Pemkot Surabaya. Bahkan juga akan meminta hearing di DPRD Kota Surabaya untuk memastikan apakah proses perizinannya, termasuk proses pembangunannya sudah termonitor, dan apakah juga sudah melalui proses yang benar.
“Kalau ternyata hal itu banyak penyimpangan dan banyak proses yang tidak benar dilakukan, ya berarti harus ada langkah-langkah yang mengutamakan perlindungan kepada warga,” tegasnya.
Kenapa demikian? Lantaran, menurut Edward, karena di situ juga ada panti asuhan anak yatim yang kalau pembangunan diteruskan bisa-bisa berpotensi longsor atau ambles dan segala macam, karena perusahaan menggali. Yang sifatnya menggali dalam rangka membangun basement itu harus menggali dengan kedalaman tertentu yang potensi longsornya itu memungkinkan berisiko buat warga, apalagi yang rumahnya 0 meter dengan lokasi proyek.
“Ini yang harus bisa mendapatkan penjelasan dari pihak kontraktor atau penyelenggara pembangunan tersebut,” jelasnya.
Jika semua jalan mediasi tak membuahkan hasil, dan warga ingin melaporkan ke kepolisian bagaimana?

Edward menuturkan, pihaknya akan mencari langkah-langkah hukum yang memang bisa dijadikan landasan untuk melindungi warga. Apakah melalui aspek hukum pidana atau gugatan ke pengadilan secara perdata maupun tata usaha negara, itu semua nanti akan dilakukan kajian-kajian yang lebih mendalam.
“LBH Rumah Kita Nusantara yang beranggotakan 21 pengacara siap mendampingi warga. Tapi setidaknya kalau ini disupport oleh aparat pemerintah ataupun aparat penegak hukum, seharusnya keberpihakan kepada warga yang itu demi kepentingan lebih umum kan, dibanding untuk kepentingan tertentu saja,” tandasnya.
Hal senada disampaikan Tim LBH Rumah Kita Nusantara lainnya, yaitu Habib Zaini S.H., M.H. Dia mengatakan, puluhan warga RT-02/RW-03 Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, memang meminta advokasi terkait dengan permasalahan yang sedang mereka hadapi. Yakni pembangunan gedung milik salah satu perusahaan yang rencananya akan dibangun 6 lantai termasuk adanya basement atau ruang bawah. Proyek tersebut berdampingan dengan permukiman warga.
“Kami hadir untuk menghormati dan membela hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi maupun keberatan terhadap proyek pembangunan yang berpotensi berdampak langsung terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan, kenyamanan, dan kehidupan sosial mereka. Yang mana hal ini dijamin oleh konstitusi dan merupakan bagian dari partisipasi publik dalam sistem negara demokrasi,” ungkapnya.
Menurut dia, LBH Rumah Kita Nusantara saat ini sedang melakukan kajian terhadap informasi, fakta maupun dokumen-dokumen yang didapatkan dari warga, guna memastikan apakah benar semua hal berkaitan dengan proses, maupun hal-hal yang lain yang menjadi tujuan maupun keresahan warga telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku atau tidak.
“Kami tetap akan menjunjung tinggi penegakan hukum yang adil, bermartabat, berkepastian hukum, dan akuntabel agar kepentingan publik tetap terlindungi. Harapan Kami, keadilan substantif dapat ditegakkan dan hak-hak warga yang sah tetap terlindungi,” tegasnya.

