Surabaya | AbangPutih.com – Warga Kota Surabaya yang menempati lahan di Pacar Keling selama berpuluh-puluh tahun mengadu ke Komisi C DPRD Surabaya karena saat ini pemukimannya terancam dilakukan eksekusi oleh PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daops 8.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan dengan tegas mengatakan jika PT.KAI sering kali melakukan tindakan yang diluar koridor hukum, dan yang terbaru adalah kasus di jalan Penataran 7 Kota Surabaya.
Pasalnya, proses gugatan di pengadilan sedang berlangsung namun PT KAI berani melakukan upaya paksa pengambilalihan (eksekusi) lahan dengan mengerahkan massa yang diduga tidak terkait dengan pihak-pihak yang berwenang termasuk PT KAI.
“Padahal dalam aturan hukum itu, upaya eksekusi bisa dilakukan jika ada penetapan pengadilan dan dilakukan/dihadiri juru sita. Ini yang tidak diindahkan oleh PT KAI. Apalagi dengan cara-cara pengerusakan barang milik penghuni. Kami ada videonya,” jelasnya.
Oleh karena itu, Komisi C DPRD Surabaya sepakat untuk mengeluarkan rekomendasi agar PT KAI tidak lagi melakukan tindakan apapun, termasuk melakukan eksekusi sebelum ada penetapan dari pihak pengadilan.
“Terhadap warga yang telah terusir, dalam waktu 3 hari harus dikembalikan ke rumah di jalan Penataran no 7. Kedepan juga tidak boleh lagi menggunakan cara-cara intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi terhadap warga yang menempati tanah yang masih dalam obyek sengketa,” tegas Eri
Tidak hanya itu, Eri juga mengatakan jika ternyata PT KAI hanya memiliki keterangan status pengelolaan tanahnya, yang tentu bukan merupakan bukti hak milik. Setiap aktivitasnya juga tidak berdasarkan keputusan hukum tetapi hanya berdasarkan asumsi.
“PT KAI juga tidak bisa menunjukkan alas Peraturan Menteri yang dijadikan dasar untuk melakukan penertiban. Dan kami yakin diperaturan menteri manapun tidak ada model penertiban aset dengan menggunakan cara-cara kekerasan seperti itu,” terangnya.
Maka dari itu, PT KAI yang dalam hal ini adalah Daops 8, lanjut Eri, bisa dikatakan telah melanggar atau tidak mematuhi aturan Menteri BUMN pak Eric Thohir dan perintah Presiden Prabowo untuk selalu humanis terhadap permasalahan di masyarakat.
Sementara itu, Aning Rahmawati selaku Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya menambahkan bahwa pihaknya sepakat untuk memperjuangkan agar PT KAI tidak lagi melakukan tindakan sewenang-wenang, seperti pengusiran atau penggusuran karena tidak diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan.
“Apalagi jika dasar untuk melakukan eksekusi tidak jelas, yakni Peraturan Menteri no 14 tahun 2014,” tuturnya.
Oleh karena itu, politisi perempuan PKS ini menegaskan jika pihaknya akan berupaya untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan DPR RI Komisi V juga PT KAI Daops 8 untuk menuntaskan permasalahannya.

Sebelumnya, Imam Syafii, SH, MH selaku Ketua Umum Aliansi Penghuni Rumah dan Tanah Negara (APRTN) menyebut jika lahan yang ditempati sebagai hunian (pemukiman) telah berstatus sengketa dengan pihak PT KAI yang mengaku sebagai pemilik lahan yang legalitasnya baru terbit tahun 2000.
“Kita memang sedang bersengketa, sedang kita ajukan proses hukum, harusnya sama-sama menghargai proses hukum. Apapun putusan proses hukumnya wajib kita taati. Tetapi ketika proses hukum sedang berjalan, lantas mereka (PT KAI) main hakim sendiri, ini kan melanggar prinsip bernegara. Sementara legalitas yang mereka punyai produk tahun 2000,” bebernya.
Imam Syafii mengatakan, status lahan masih polemik, dan dirinya bersama para APRTN sedang melakukan upaya baik secara politis maupun yuridis, bahkan sampai ke tingkat pusat.
Imam Syafii pun membeberkan bahwa ini sebenarnya adalah kali ketiga PT KAI melakukan tindakan eksekusi rumah warga, yang pertama di jalan Gerbong 11, Penataran 4 dan yang terakhir di Penataran 7.
“Yang terakhir kemarin tanggal 12 dini hari. Tidak pernah ada ganti rugi, bahkan proses eksekusinya juga mendadak dengan cara mengerahkan segerombolan orang yang jumlahnya mencapai ratusan,” pungkasnya.

