Surabaya | AbangPutih.com – Warga permukiman Dukuh Karangan IV Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung mengeluhkan pengerjaan proyek pembangunan gedung milik PT Biru Semesta Abadi hingga di malam hari.
Selain itu, akses jalan yang dilalui oleh truk pengangkut material menggunakan jalan golongan 3 atau jalan kampung. Hal ini dikatakan oleh Prayit, selaku salah seorang warga.
Dengan adanya aktivitas proyek yang masih berjalan hingga malam hari membuat jam istirahat warga terganggu. Bahkan, warga juga khawatir keselamatan anak-anak yang beraktivitas di sekitar proyek. Sebab lokasinya hanya berjarak sekitar 2-3 meter dengan Yayasan Yatim Piatu Darul Aitam dan KB/TK Islam Darul Fatah.
“Ini sudah pukul 18:30 WIB tapi pengerjaan proyek masih jalan, buktinya ada truk molen atau truk mixer yang masih melakukan pengecoran. Padahal hasil resume rapat di DPRD Surabaya kemarin (02/06/2025), yang saya ingat salah satunya adalah ‘Segala aktivitas pembangunan yang dilakukan PT Biru Semesta Abadi harus mengacu pada Perda ketentraman dan ketertiban umum’. Nah, ini kan sudah lewat jam kerja,” ungkapnya kepada wartawan, Jum’at (13/06/2025).
Saat ditanya wartawan, apakah ada petugas dari Dishub atau Pemkot Surabaya yang ditempatkan di lokasi, Prayit mengaku tidak ada.
“Saya tidak melihat ada petugas dari Dishub atau dari Pemkot yang berpatroli dan melakukan pengawasan di sini,” jelasnya.
Prayit mengatakan, bahkan pekerjaan proyek juga sering berlangsung sampai malam hari sekitar pukul 20.00 WIB.
“Suara bising dari proyek tersebut sangat mengganggu ketenangan warga di sekitar proyek (di ring 1) untuk istirahat,” keluhnya.
Sebelumnya, Widodo dari Dishub Kota Surabaya pada hearing dengan Komisi C, Selasa (02/06/2025) kemarin pihaknya menyampaikan bahwa jalan yang dilalui lalu-lalang di permukiman itu merupakan jalan golongan masuk kelas III. Oleh karena itu, jika ada pelanggaran rambu kelas jalan yang berhak menindak adalah kepolisian.
“Jadi segala penindakan sesuai UU dari kepolisian,” ungkapnya.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Sukadar ketika dikonfirmasi, Jum’at (13/06/2025), mengapresiasi tindakan cepat Dishub Surabaya yang melaksanakan rekomendasi dari hasil rapat bersama, yakni pemasangan rambu jalan kelas III di Jalan Golongan.
Oleh karena itu, kalau warga menemukan pelanggaran terhadap hasil kesepakatan bersama di Komisi C, Sukadar meminta laporan warga dilengkapi dengan bukti faktual. Ada timestamp atau watermark pada foto atau video, yakni stempel waktu dan tanggal yang disertakan dalam gambar tersebut.
“Ketika memang ada temuan pelanggaran seperti itu, Komisi C bisa memanggil kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Biru Semesta Abadi,” tegas Sukadar.
Dengan bukti-bukti tersebut, kata politisi PDI-P ini, bisa dipakai laporan OPD terkait untuk meminta bantuan penertiban (bantip) ke Satpol PP guna melakukan penindakan atau penyegelan.
Soal tuntutan warga RT 02/RW-03 Dukuh Karangan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung agar proyek pembangunan gedung PT Biru Semesta Abadi enam lantai dengan basement dihentikan sementara. Sukadar menjelaskan, setelah ada bukti pelanggaran, proyek tersebut tidak bisa langsung disetop, tapi ada tahapan yang harus dilalui.

“Pertama dikirim surat teguran, kemudian teguran kedua, dan teguran ketiga. Jika masih tidak diindahkan sama sekali, maka Komisi C akan meminta DPRKPP untuk meninjau ulang atau bahkan mencabut IMB,” tegasnya.
Sukadar menyebut, jika dalam proses penerbitan IMB, telah terjadi pelanggaran. Yakni pelanggaran peruntukan lahan dan pelanggaran rambu jalan kelas III.
“Ini kami (Komisi C) masih fokus pada perizinan, belum bicara soal jarak dan lain sebagainya,” pungkasnya.