Surabaya | Abangputih.com – Seorang pengusaha berinisial S yang memiliki Usaha di Jalan RE. Martadinata-Bondowoso resmi digugat secara perdata dan dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Andre Gunawan,S.H. atas dugaan pencemaran nama baik. Langkah hukum ini diambil setelah sang pengusaha diduga memberikan ulasan negatif yang bernada menyerang kehormatan dan profesi sang pengacara melalui fitur Google Review. Kasus ini bermula ketika akun Google yang diduga milik pengusaha tersebut memberikan bintang satu disertai komentar yang dinilai menyudutkan, provokatif, dan tidak sesuai fakta pada kolom ulasan profil bisnis (Google My Business) kantor hukum milik pelapor selain itu terlapor juga telah memposting di instagram yang diduga milik pengusaha tersebut. Merasa nama baik dan reputasi profesionalnya dirugikan secara signifikan, sang pengacara memilih menyelesaikan persoalan ini lewat jalur hukum. “Ulasan di Google Review itu bersifat publik dan diakses oleh siapa saja. Komentar negatif yang tidak berdasar itu jelas membunuh karakter saya sebagai advokat dan merusak kepercayaan klien,” tegas pengacara tersebut saat dikonfirmasi. Selain melaporkan dugaan tindak pidana ke kepolisian, pihak pengacara juga melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk menuntut ganti rugi materiil dan inmateriil atas rusaknya reputasi bisnis jasa hukum yang ia kelola. Dasar Hukum yang digunakan dalam kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik seperti Google Review, instagram yang terdapat dua jalur hukum dapat ditempuh secara bersamaan, yaitu Hukum Pidana dan Hukum Perdata.1. Jalur Pidana (UU ITE)Ulasan di Google Review dikategorikan sebagai informasi atau dokumen elektronik yang dapat diakses publik. Oleh karena itu, regulasi utamanya merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE Kedua). Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024:”Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”Sanksi Pidana (Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024):Setiap orang yang memenuhi unsur Pasal 27A dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).Catatan Penting: Tindak pidana ini merupakan delik aduan absolut, artinya polisi hanya bisa memproses kasus ini jika korban (sang pengacara) sendiri yang melaporkannya. 2. Jalur Perdata (Gugatan Ganti Rugi)Untuk menuntut kerugian materiil (kehilangan klien) dan inmateriil (rusaknya nama baik), dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH):Pasal 1365 KUHPerdata:”Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.”Pasal 1372 KUHPerdata:Menyatakan secara spesifik bahwa tuntutan perdata mengenai penghinaan adalah untuk mendapatkan penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik. Sudut Pandang Hukum (Analisis Tambahan):Agar laporan atau gugatan ini kuat di pengadilan, pihak pengacara selaku pelapor harus membuktikan adanya unsur kesengajaan dan malice (niat jahat) dari si pengusaha untuk merusak reputasi, bukan sekadar kritik jujur (fair comment) atas performa pelayanan jasa hukum. Bukti digital berupa tangkapan layar (screenshot) yang telah dilegalisasi (misal via Digital Forensic atau Notaris) akan menjadi bukti kunci. Dalam kejadian ini semoga sebagai contoh untuk semua pengguna media sosial diharapkan berkomentar untuk lebih beretika dan bijak menggunakan media sosial, agar kedepannya tidak menimbulkan kerugian atau masalah dikemudian hari. Dilihat: 182 Navigasi pos Samsat Manyar Siap Layani Wajib Pajak Secara Humanis dan Responsif Peringatan Keras Polsek Tarik Diabaikan Pelaku Sabung Ayam di Dusun Bokong Klantingsari Sidoarjo