Surabaya | AbangPutih.com – Warga RT 02/RW-03 Dukuh Karangan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung sebenarnya tidak mempersulit atau melarang pembangunan Gedung tingkat enam termasuk basement milik PT Bangun Usaha Mandiri (BUM) atau PT Biru. Hanya saja, warga menuntut jangan membangun basement dan menggunakan akses jalan kampung.
Hal ini disampaikan Pembina Yayasan Yatim Piatu dan Dhuafa Darul Aitam dan KB/TK Darul Fatah, Sudarno. Menurut dia, silakan melakukan pembangunan asal memenuhi segala peraturan yang telah disepakati.
Yakni, pertama jangan menggunakan akses jalan kampung untuk mengangkut material dan lain-lain ke lokasi proyek, karena dikhawatirkan akan mengganggu aktivitas dan fungsi jalan tersebut.
Kedua, jangan membangun basement. Karena di lingkungan kampung kondisi struktur tanahnya juga belum diketahui pasti kekuatannya.
“Yang menimbulkan kekhawatiran dan ketakutan kami adalah bagaimana kalau ambles seperti kasus Siloam (Jalan Gubeng). Apalagi, kita membawahi nyawa anak-anak kecil yang tidak sedikit,” ungkapnya.
Sudarno menegaskan, sebenarnya kalau mereka mau membangun sesuai petunjuk dan aturan yang dikeluarkan OPD-OPD Pemkot Surabaya, tentu tidak akan ada ribut-ribut.
Contoh, proses untuk pengurusan IMB, kan harus mengurus Surat Keterangan Rencana Kota/Kabupaten (SKRK) yang diterbitkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Pemkot Surabaya.
“Itu sudah jelas, bahwa untuk pembangunan PT BUM seharusnya menggunakan akses jalan raya, bukan jalan kampung,” ujarnya.
Bahkan, keputusan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, bahwa seluruh kendaraan proyek tidak boleh menggunakan Jalan Golongan.
“Tapi aturan ini berkali-kali dilanggar. Sudah ditegur, tapi tidak digubris. Sampai sekarang ini,” jelasnya.
Dari segi aturan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga begitu. Air bercampur lumpur kok bisa langsung dibuang lewat got, seharusnya kan tidak boleh.
“Yang dibor itu kan air campur lumpur yang keluar. Mungkin yang dibuang itu tidak sampai 50 persen. Selebihnya digelontor, apalagi ketika hujan kesempatan untuk membuang air bercampur lumpur tersebut. Ini kan pelanggaran,” ucapnya.
Sudarno menuturkan, saat dimediasi Camat Wiyung, bahkan ada Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Dalam pertemuan tersebut, Armuji menegaskan bahwa yang dipakai pegangan itu peraturan, bukan kesepakatan.
Anehnya, PT BUM secara diam-diam membuat kesepakatan sendiri dengan pengurus RT yang diwakili ketua RT-02 dan ketua RW-03.
“Mereka ini seolah-olah sudah merasa mendapat mandat mutlak, baik dari yayasan, musala, warga terdampak, dan LPMK. Lha LPMK ini kan lembaga pemerintah, lho kok bisa diwakili RT, pantas enggak? Logikanya kan begitu,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua Yayasan Yatim Piatu dan Dhuafa Darul Aitam, dan KB/TK Islam Darul Fatah, Krisbanu mengatakan, konflik antara warga RT-02 Karangan dengan PT Bangun Usaha Mandiri (BUM) berpusat pada pembangunan proyek gedung tingkat lima dengan basement.
Warga merasa proyek tersebut akan berdampak negatif atau ambles, terutama terhadap keselamatan dan aktivitas di lingkungan yayasan pendidikan di dekatnya yang memiliki banyak siswa.
Selain itu, warga juga menentang penggunaan jalan gang atau Jalan Golongan sebagai akses proyek, karena khawatir akan mengganggu aktivitas dan fungsi jalan tersebut.
Protes ini sudah disampaikan kepada lurah, camat dan Polsek Wiyung. Kemudian dibentuk kelompok kerja (Pokja) untuk membahas masalah pembangunan PT BUM.
Kemudian ditindaklanjuti dengan rapat kerja yang melibatkan RT, RW dan warga ring satu, orang yang rumahnya terdampak. Hasil rapat, warga menolak pembangunan PT BUM karena memakai akses jalan kampung, yakni Jalan Golongan dan juga ada basement.
Selanjutnya, kata dia, Pokja dibubarkan, karena rapat tak ada titik temu. Pasca pembubaran Pokja, RT-02 mengadakan pertemuan dan membentuk “Tim Siluman” tanpa sepengetahuan warga terdampak maupun yayasan. Tim tersebut terdiri dari 17 orang.
Mereka ini membahas dana kompensasi yang telah disediakan PT BUM, tanpa melibatkan warga terdampak atau yayasan.
“Kita seolah-olah dibutakan dengan adanya pembangunan,” tambahnya.
Dana kompensasi itu diberikan kepada siapa saja? Krisbanu mengatakan, masih dalam pembahasan atau reng-rengan. Nantinya RT dapat berapa, warga terdampak ring 1 dapat berapa dan seterusnya.
Dengan adanya janji kompensasi tersebut, akhirnya Tim Siluman menyetujui pembangunan gedung itu.
“Percuma saja warga terdampak diundang, karena tidak sepakat. Akhirnya, dibiarkan saja. Kita sudah memasukkan permohonan untuk hearing di DPRD Kota Surabaya. Kita tunggu saja jadwalnya, karena saat ini anggota DPRD masih menjalankan reses,” ungkapnya.
Soal dampak lingkungan proyek tersebut, dia menjelaskan jika semua genset 4 unit dihidupkan, terjadi kebisingan yang luar biasa. Begitu juga debunya. Bahkan, para anak yatim piatu dan dhuafa tidak bisa belajar dengan tenang.
“Waktu salat dan ngaji pada saat maghrib serta isya anak-anak tak bisa beribadah dengan tenang,” bebernya.
Terkait pembongkaran gapura Jalan Golongan, Krisbanu menyebutkan bahwa dalam kesepakatan terakhir di Kantor Kecamatan yang ditandatangani ketua RW 03 dan ketua RT 02, Selasa (22/10/2024), tidak boleh memakai akses jalan kampung, yakni Jalan Gang Golongan.
Tapi faktanya, Minggu (27/10/2024) dinihari, PT BUM melakukan pembongkaran gapura di gang tersebut, tanpa sepengetahuan Camat dan Lurah beserta warga tidak ada pemberitahuan. Bahkan kepolisian yang saat itu diberitahu tidak diperkenankan untuk mengawal proses pembongkaran, hingga polisi tidak terlibat sama sekali pada pembongkaran tersebut.
Untuk itu, Krisbanu sangat menyesalkan pembongkaran gapura tersebut karena pembangunan gapura itu merupakan bagian dari sejarah di Dukuh Karangan hasil tukar guling dengan Benowo Pakal, serta banyak korban di situ.
“Ada 10 orang ditahan, hingga proses kesepakatan dan terbangunlah Gapura Golongan, ada tujuh gang yaitu gang 1 sampai 6 dan ke 7 Gang Golongan,” bebernya.
“Saya merasa, RT dan RW itu melakukan kekonyolan karena tidak melibatkan warga dan yayasan serta melanggar (resume) kesepakatan di Kecamatan, yang telah di sepakati bahwa pembangunan kantor PT BUM tidak menggunakan Jalan Gang Golongan,” jelas dia.
Dia menegaskan, bahwa Gapura Jalan Golongan itu milik warga Dukuh Karangan, bukan milik RT maupun RW. Sedangkan kepentingan BUM di sini adalah memenuhi pembangunan dengan memperkecil biaya pembangunan kantor tersebut.
“Ini jelas bentuk arogansi PT BUM untuk memuluskan rencananya dengan bekerja sama dengan RT dan RW,” tambah dia.
Anjar, salah satu warga terdampak, merasa resah adanya pembangunan gedung tingkat 5 dengan basement.
“Yang saya takutkan itu keselamatan warga. Kejadian di tanah ambles di Gubeng dulu jangan sampai terulang di Wiyung. Apalagi, sampai kehilangan nyawa, jangan sampai terjadi,” ungkap dia.
Selain itu, lanjut dia, masalah kebisingan. Mengingat pekerjaan proyek tersebut dimulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB. Bahkan, saat adzan pun pekerjaan tidak berhenti.
“Ini saya laporkan di Aplikasi Wargaku ke Kecamatan Wiyung. Meski surat teguran soal aktivitas saat adzan itu dikirim ke PT BUM, tapi tak diperhatikan. Sudah 19 kali surat teguran dilayangkan, tapi tanpa disertai tindakan dari kecamatan, ya percuma saja,” tandasnya.
Anjar mengaku resah karena tempat tinggalnya dengan lokasi proyek hanya dipisahkan jalan 1,5 meter. Begitu juga dengan Hadi yang jaraknya 0 meter dengan proyek. Dia khawatir saat penggalian basement terjadi longsor atau ambles.
“Apalagi istri saya lagi hamil, saya khawatir sekali. Apalagi beberapa kali kejadian, lumpurnya sempat meluber ke depan rumahnya. Itu menjadi kekhawatiran saya, apalagi saya punya anak kecil usia 3 tahun. Kalau seandainya lari-lari di depan kemudian terperosok, itu yang kita merasa was-was,” pungkas dia.
Sementara itu hingga berita ini ditayangkan, RT 02 masih belum bisa dikonfirmasi.

