Sab. Mei 2nd, 2026
[Budiono, S.Pd., M.M., Camat Wiyung]

Surabaya | AbangPutih.com – Pelaksanaan proyek pembangunan gedung dan basement PT Biru Semesta Abadi di Dukuh Karangan RT 02 RW 01, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung semakin menuai sorotan dari para Anggota Komisi C DPRD Surabaya.

Pasalnya, selain terkait zona kuning wilayah pemukiman juga terganjal terkait golongan jalan yang dikeluhkan oleh warga setempat. Namun sangat disayangkan bahwa pihak PT Biru Semesta Abadi yang membangun gedung dan basement di tengah pemukiman warga tidak hadir dalam rapat hearing.

Sehingga Komisi C DPRD Surabaya akan menjadwalkan ulang untuk rapat kedepan yang digelar pada 10 Juni 2025 untuk mengundang kembali para pihak bersangkutan, termasuk pihak PT Biru Semesta Abadi.

Budiono selaku Camat Wiyung mengaku apresiasi Komisi C DPRD Surabaya yang masih memberikan kesempatan kepada para pihak bersangkutan. Sehingga diharapkan menemukan titik solusi yang win-win solution antar warga setempat dan pihak PT Biru Semesta Abadi.

“Intinya itu adalah langkah terpuji kalau memang para dewan akan mengundang di pertemuan rapat ke depan bersama berbagai pihak. Karena kalau kami sebagai pemangku kewilayahan hanya bertanggungjawab terkait penyelesaian permasalahan, tapi kelihatannya hingga sekarang masih deadlock,” katanya saat usai menghadiri rapat hearing bersama Komisi C DPRD Surabaya, Senin (02/06/2025).

Budiono pun menyayangkan ketidak-hadiran PT Biru Semesta Abadi dalam rapat hearing yang digelar oleh Komisi C DPRD Surabaya dengan para OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemkot Surabaya dan warga setempat.

“Sebetulnya kan ini dikarenakan pihak PT Biru Semesta Abadi tidak hadir, oleh sebab itu para dewan akan mengundang yang kaitannya dengan pemohon, yaitu yang membangun pembangunan agar nantinya bisa didengarkan saat hearing, agar para dewan bisa memberikan kesimpulan dan solusi,” ungkapnya.

Sedangkan terkait zona kuning yang merupakan wilayah pemukiman, Budiono mengatakan bahwa terkait hal itu memang tupoksinya DPRKPP (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan) yang lebih tahu itu kawasan permukiman atau wilayah perdagangan/perindustrian.

“Jadi, mohon maaf bukan kami tidak mau menyampaikan tapi itu karena kaitannya dengan dinas terkait,” ujarnya.

Disamping itu, terkait jalan golongan yang selama ini digunakan akses jalan lalu lalang truck untuk pembangunan dan dikeluhkan warga, Budiono menjelaskan bahwa SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) telah terbit karena keluar-masuk juga melewati jalan Raya Menganti.

“Itu SKRK memang sudah terbit karena melewati jalan Raya Menganti. Soal jalan golongan itu ditempuh karena pada saat itu pemohon (PT Biru Semesta Abadi) memohon untuk minta jalan, dan pada saat itu mereka selaku pemohon mengatakan sudah berkoordinasi kepada RT/RW, dan itu seharusnya tugas para RT/RW mengkomunikasikan ke warganya,” jelasnya.

Budiono pun tidak menyalahkan warga yang protes, karena jalan golongan itu merupakan jalan kampung. Selain itu kalau persoalan jalan raya, dirinya pun selalu berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya agar sesuai aturan.

“Bahkan SKRK ini sudah mengacu kaitannya dengan pembangunan itu untuk lewat jalan Raya Menganti,” terangnya.

[Komisi C DPRD Kota Surabaya saat menggelar rapat hearing bersama warga Karangan-Wiyung]

Ketika disinggung oleh para awak media terkait pro dan kontra warga soal pelaksanaan proyek pembangunan gedung serta basement PT Biru Semesta Abadi, Budiono juga mengatakan bahwa dari pihak pemohon sebelumnya telah mengaku sudah berkomunikasi dengan para tokoh masyarakat.

“Kalau sudah ya berarti Alhamdulillah. Kalau masih ada sebagian yang protes kan masalahnya tidak mungkin semua itu sama. Tadi juga disampaikan ada sejumlah 10 atau 7 orang,” bebernya.

Budiono pun mengatakan, pihak pemohon juga telah menyiapkan CSR atas itikad baiknya kepada para warga sekitar. Karena kalau ada kerusakan jalan dampak dari pembangunan itu, mereka juga telah siap bertanggungjawab. Bahkan kalau ada dampak kerusakan terhadap bangunan lain selama satu tahun mereka akan mengansuransikan.

“Tapi ya bagaimana lagi yang namanya masyarakat, kami pun tidak bisa menghalangi apa yang menjadi keinginan warga masyarakat. Melalui hearing ini diharapkan dapat disampaikan apa yang menjadi keinginan warga dan PT Biru Semesta Abadi, terutama warga yang kontra,” jelasnya lagi.

Budiono selaku pemangku wilayah pun mengaku bahwa dirinya sebelumnya selalu mengakomodir keinginan warga, dan PT Biru Semesta Abadi agar permasalahan ini tidak semakin mengerucut.

“Kami sudah berupaya sebaik mungkin, bahkan sudah mengadakan pertemuan mediasi berkali-kali. Bahkan saya sudah menekan pihak PT Biru Semesta Abadi agar segera turun dan merangkul warga sekitar, terutama yang terdampak. Sehingga proses pembangunan itu bisa berjalan dengan baik, karena intinya keluhan warga yang dikeluhkan adalah persoalan jalan golongan. Yang kedua kekhawatiran warga adalah soal pembangunan basement,” bebernya lagi.

Sementara itu, terkait soal pembangunan basement, Budiono mengatakan bahwa sebelumnya konsultan teknis perencana telah didatangkan bersama warga dan dihadiri juga oleh DPRKPP.

“Hal ini agar dikaji ulang bahwa pembangunan tersebut sudah menenuhi standar atau belum, dan supaya bisa meyakinkan warga yang selama ini menolak,” terangnya.

Saat dimintai tanggapan oleh para awak media terkait akses jalan yang apabila jika ditutup untuk aktivitas pelaksanaan proyek pembangunan, Budiono mengatakan kalau bisa jangan.

“Kalau menurut saya kalau bisa jangan, karena itu juga akses jalan untuk warga. Tinggal bagaimana kita menekankan dan menyampaikan kepada pemohon dari PT Biru Semesta Abadi, supaya tidak ada dampak lain buat warga yang terdampak agar tidak terjadi konflik,” tandasnya.

Dalam resume rapat hari ini yang digelar di Komisi C DPRD Surabaya menghasilkan 4 butir, diantaranya adalah:

1. Dinas Perhubungan menjalankan fungsi pengawasan terkait rekomendasi yang telah diterbitkan bahwa proses pembangunan pada pemohon IMB atas nama Yance Wongso harus melewati jalan raya Menganti (tidak melalui jalan golongan karena melanggar peraturan kelas jalan). Berkaitan dengan itu Dinas Perhubungan menerjunkan personil untuk melakukan pengawasan mulai Selasa besok 3 Juni 2025 serta berkoordinasi dan melaporkan ke kepolisian untuk dilakukan penindakan.

2. DPRKPP melakukan kajian ulang terhadap IMB yang telah diterbitkan dengan mengecek potensi adanya kekeliruan, cacat substansi dan pemberian informasi yang tidak benar dari pemohon. Terkait dengan itu menghasilkan kajian ulang dilaporan ke komposisi DPRD kota Surabaya maksimal tanggal 10 Juni 2025.

3. Segala aktivitas pembangunan yang dilakukan PT Biru Semesta Abadi harus mengacu pada Perda ketentraman dan ketertiban umum. Camat berkoordinasi dengan Satpol PP terkait penegakan Perda yang dimaksud.

4. Komisi C DPRD Kota Surabaya akan menggelar rapat kembali pada tanggal 10 Juni 2025.

error: Content is protected !!