Ming. Nov 3rd, 2024

Mojokerto | AbangPutih.com – Dalam rangka mengoptimalkan potensi sumber daya alam di bidang pemanfaatan jasa lingkungan berupa wisata alam, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto bekerjasama dengan CV Tata Wisata dan LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Wonoasri melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Kawasan Hutan Wisata Rintisan Gondang Park di Kantor KPH Mojokerto, Selasa (21/7).

Seperti yang dikutip dari laman Perhutani.co.id, Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Administratur KPH Mojokerto Suratno dan Direktur CV Tata Wisata Teguh Wahyudi bersama Ketua LMDH Wonoasri Ikhsan yang disaksikan oleh Kepala Desa Gondanglor Hardyan Permana dan Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lawangan Agung Achmadi.

Dalam keterangannya Suratno menyampaikan, bahwa pengembangan wisata alam ini merupakan PKS pertama di wilayah KPH Mojokerto, ia juga beharap kerjasama pemanfaatan jasa lingkungan di desa Gondanglor kedepan bisa memberikan dampak positif untuk meningkatkan ekonomi masyarakat setempat. “Wisata ini bisa menjadi solusi dari masyarakat desa yang sebelumnya hanya mengandalkan hasil dari bercocok tanam yang jangka waktunya agak lama. Dengan wisata ini diharapkan ada pemasukan seminggu sekali atau harian,” ujar Suratno.

Suratno menambahkan bahwa kerjasama ini merupakan embrio pengembangan wisata, “Untuk itu perlu dipikirkan lebih banyak lagi melibatkan masyarakat sekitar hutan. Karena lokasinya merupakan hutan lindung maka pohonnya tidak boleh ditebang sehingga bisa dijadikan lokasi wisata sepanjang masa,” katanya. “Kedepan juga diharapkan masyarakat bisa menanam jenis buah-buahan sehingga bisa memperoleh manfaat lebih banyak lagi,” terangnya.

Sementara itu Direktur CV Tata Wisata Teguh Wahyudi yang biasa dipanggil Yudi saat ini sedang mengerjakan rintisan wisata di hutan mahoni yang bekerja sama dengan LMDH Wono Asri dan Pemerintah Desa Gondanglor. Yudi merasa bersyukur bisa berkesempatan mengelola potensi wisata di wilayah KPH Mojokerto. “Progres kedepan diharapkan Desa Gondanglor khususnya wilayah Lamongan Selatan bisa menjadi pusat wisata,” ucapnya.

Disamping itu, menanggapi adanya desas-desus claim dari pemberitaan di media lain yang menyebutkan adanya pihak lain yang memiliki hak atas pengelolaan wisata hutan lindung Desa Gondanglor seluas 4 hektar, Supriadi, S. Pd., S.H, selaku Legal Officer dari CV. Tata Wisata juga mengatakan, “Adanya claim dari pihak lain yang memiliki hak atas pengelolaan wisata hutan lindung Desa Gondanglor seluas 4 hektar, hanya sebatas claim yang tidak bisa dipertanggungjawabkan”, pungkasnya ketika awakmedia meminta statementnya. (Agus – AbangPutih.com)

[Sumber: Perhutani.co.id]

error: Content is protected !!