
Surabaya | AbangPutih.com – Sesuai Perwali Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 12 pada kegiatan bekerja di tempat kerja untuk perusahaan selaku penanggung jawab atau pemberi kerja, bahwa setiap perkantoran wajib menerapkan protokol kesehatan. “Pihak perusahaan juga diminta membiayai tes cepat (rapid test) kepada karyawannya apabila ada indikasi tertular covid-19, serta ketentuannya kita tetap berharap rapid tes itu dilakukan dan ditanggung oleh perusahan tersebut”, ujar Rizal Zainal Arifin, SH, MH selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja, & Jamsostek, Disnaker Kota Surabaya di kantornya Arief Rahman Hakim, Surabaya, Kamis (10/9).
Rizal mengatakan jika ada seorang karyawan yang dinyatakan reaktif dari hasil rapid test tersebut maka diharuskan melakukan isolasi mandiri dirumahnya. Namun jika dirumahnya tidak bisa melakukan isolasi mandiri yang mungkin dikarenakan kendala anggota keluarganya banyak dan juga terbatasnya ruangan, maka khusus warga Surabaya yang reaktif bisa dilakukan isolasi di sebuah hotel khusus yang sebelumnya sudah terkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan. “Akan tetapi jika hasil Swab atau PCR tersebut menyatakan positif Covid-19 maka akan dikarantina secara khusus di Asrama Haji, karena data hasil dari Swab atau PCR itu biasanya juga terkumpul dan diketahui oleh pihak Dinas Kesehatan”, ungkap Rizal.
Selain itu, jika ada karyawan yang sudah positif Covid-19 namun tidak mau berkoordinasi dan juga tidak kooperatif kepada pihak Puskesmas atau pihak dari Dinas Kesehatan, maka bisa saja dijemput secara paksa untuk ditangani lebih lanjut. “Itu sangat akan membahayakan orang lain disekitarnya jika ada karyawan yang sudah positif Covid-19 namun tidak mau berkoordinasi dan tidak kooperatif”, kata Rizal. Rizal juga menghimbau jika ada sebuah perusahaan yang sedang mengadakan rapid test atau Swab untuk karyawannya diharapkan harus berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan, karena secara medis hal ini menyangkut tentang kesehatan dan agar Dinas Kesehatan juga dapat ikut memantau jika adanya dugaan cluster baru yang terjangkit penyebaran Covid-19.
Rizal juga mengatakan pihak Disnaker Kota Surabaya juga selalu melakukan monitoring terhadap semua perusahaan-perusahaan di Kota Surabaya agar selalu menerapkan protokol kesehatan. “Hampir setiap hari petugas kami juga selalu keliling untuk memastikan setiap perusahaan di Kota Surabaya harus menerapkan protokol kesehatan, termasuk harus membiasakan cuci tangan, menggunakan masker ketika bekerja dan juga harus saling menjaga jarak antar sesama pekerja”, imbuh Rizal.
Disamping itu menurut Rivi selaku Kepala Cabang klinik medis Parahita mengatakan kesadaran masyarakat untuk melakukan rapid test akhir-akhir ini semakin tinggi dan sudah menjadi suatu kebutuhan, “Iya kesadaran masyarakat saat ini cukup sangat tinggi contohnya kemarin mahasiswa baru untuk masuk ke sebuah perguruan tinggi saat ini harus rapid test dulu untuk memastikan non reaktif dari Covid-19, begitu juga untuk masuk kerja ke sebuah perusahaan juga membutuhkan rapid test terlebih dahulu, dan belum lagi untuk traveling juga”, ujarnya.
Rivi mengatakan, “Secara kasat mata jumlah masyarakat disetiap harinya itu untuk rapid test ada sekitar puluhan lebih dan belum juga termasuk pada hari libur bisa mencapai ratusan pasien yang ingin melakukan rapid test”. Untuk pasien rapid test yang mengalami reaktif terhadap Covid-19, Rivi mengatakan akan tetap berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan. “Semua hasil dari rapid test tetap kami laporkan ke pihak Dinas Kesehatan, sedangkan untuk hasil Swab sementara ini kami masih merujuk ke Rumah Sakit setempat dan yang berhak untuk melaporkan hasil Swab ke Dinas Kesehatan adalah pihak Rumah Sakit, namun tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat ini kami juga bisa mengerjakan serta melayani Swab sendiri untuk masyarakat secara umum”, ungkapnya.
Sementara itu dikutip dari laman https://lawancovid-19.surabaya.go.id/ data kumulatif konfirmasi positif Covid-19 per-10 September 2020 di Surabaya menembus hingga 12,927. Sedangkan melalui sebuah pesan singkat via Whatsapp, untuk mengantisipasi adanya cluster baru, drg. Febria Rachmanita, MA selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya beserta jajarannya akan selalu siap melakukan tracing kepada siapa pun termasuk jika ada seorang karyawan reaktif atau pun positif terhadap Covid-19 dari perusahaan yang kurang kooperatif dan diduga sebelumnya tidak berkoordinasi kepada pihak Dinas Kesehatan. (Agus – AbangPutih.com)