Ming. Jan 25th, 2026
[H. Arief Fathoni S.H., Wakil Ketua DPRD Surabaya 2024-2029]

Surabaya | AbangPutih.com – DPRD Surabaya soroti kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang menempatkan gaji tenaga kontrak dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tidak di BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Surya Artha Utama, melainkan di bank lain. Pasalnya, kebijakan ini dapat diartikan keengganan Pemkot Surabaya untuk membesarkan BUMD milik Pemkot sendiri.

Arif Fathoni S.H. selaku Wakil Ketua DPRD Surabaya mengatakan, BPR Surya Artha Utama adalah Bank Perkreditan Rakyat yang merupakan BUMD milik Pemkot Surabaya. Bahkan Walikota Surabaya sebelum melakukan cuti kampanye sudah memberikan penyertaan modal kepada BUMD dalam bidang perbankan ini, agar dapat melaksanakan penugasan dari Pemkot Surabaya untuk memutus mata rantai praktek rentenir ditengah masyarakat, melalui serangkaian program kredit lunak dengan agunan perwakilan kelompok.

“Idealnya, gaji PPPK disalurkan melalui BPR SAU, tapi tidak disalurkan melalui bank daerah yang sudah mengelola puluhan triliun APBD Kota Surabaya. Sedangkan berkaca pada Sidoarjo saja disalurkan melalui BPR nya,” katanya, Jum’at (18/10/2024) sore.

Fathoni (panggilan akrabnya) menambahkan, keputusan penunjukan Bank Jatim sebagai penyalur gaji PPPK juga dilakukan saat Walikota sedang melakukan cuti kampanye, tentu publik akan menilai ada anomali kebijakan. Pada satu sisi ada penyertaan modal sebagai bentuk komitmen menguatkan dan menghidupkan BUMD yang dimiliki, namun disisi lain lini bisnis BUMD tersebut tidak mendapatkan dukungan.

“Saya berharap kebijakan tersebut ditinjau ulang, setidaknya menunggu Walikota dan Wakil Walikota selesai melakukan cuti dan bertugas kembali, sedangkan menjaga dan menguatkan BUMD adalah komitmen kita bersama semua, karena BUMD adalah akselerator pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Masih menurut Fathoni, Pemkot Surabaya tidak memiliki saham yang besar di dalam Bank Jatim, dan tanggungjawab untuk membesarkan bank tersebut lebih banyak terletak pada Pemerintah provinsi Jawa Timur, sedangkan BPR SAU saham sepenuhnya menjadi milik Pemkot Surabaya.

“Mestinya pejabat Pemkot bisa lebih bijak dan tahu, mana kewajiban yang harus didahulukan. Kalau BPR SAU besar, maka penugasan Pemkot melalui serangkaian program dan CSR kepada masyarakat juga akan terbuka lebih lebar,” terangnya.

Ketika disinggung mengenai minimnya Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dimiliki oleh BPR SAU, Fathoni mengatakan dalam rapat panitia khusus LKPJ Walikota 2023 pihaknya sudah mendorong tambahan penyertaan modal yang diberikan oleh Pemkot Surabaya. Agar dapatnya digunakan untuk memperluas program dan peningkatan teknologi perbankan serta juga menambah lokasi ATM dibeberapa sudut di Kota Surabaya.

“Ini juga kewajiban yang harus dilakukan oleh BPR SAU, agar para nasabah dapat kemudahan fasilitas perbankan,” pungkas Arif Fathoni S.H., selaku Wakil Ketua DPRD Surabaya.

error: Content is protected !!