Surabaya | AbangPutih.com – Terkait perkembangan Raperda PDAM, Komisi B DPRD Surabaya menggelar diskusi dan menerima banyak masukan dari para tenaga ahli tentang pertimbangan perubahan dari BUMD ke Perumda atau Perseroda.
Anas Karno SE, SH selaku Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya yang juga Ketua Pansus Raperda PDAM mengatakan, hal ini masih dalam proses pertimbangan dan akan menggelar diskusi pertemuan berikutnya untuk membahas lebih lanjut terkait Raperda PDAM.
“Ini tidak bisa serta-merta pada hari ini langsung ada masukan-masukan terus kita langsung memberikan kesimpulan dan keputusan. Minggu depan akan kita undang kembali narasumber lain, karena materi naskah yang diberikan ke kita untuk sementara ini tentang perumda, sedangkan yang tentang perseroda belum diberikan ke kita,” katanya, Senin (03/06/2024).
Menurut Anas Karno, dirinya mengatakan bahwa, jangan sampai pembahasan di Komisi B ini menjadi subjektif hanya di posisi Perumda saja.
“Jangan sampai pembahasan di Komisi B ini menjadi subjektif hanya di posisi Perumda saja, tapi seharusnya juga tetap ada masukan lain dari non akademik tentang Perseroda, agar semua tahu bentukan-bentukan Perseroda ini seperti apa,” ungkapnya.
“Terkait Perseroda atau Perumda ini masih memberikan usulan pertimbangan. Semua cocok dan semua bagus, tetapi kita memberikan yang baik di atas yang lebih baik dan yang paling terbaik,” imbuhnya.
Anas Karno mengungkapkan, meskipun nantinya itu ke depan seandainya itu Perseroda, maka fungsi DPRD sebagai pengontrol itu tetap ada karena anggap saja saham 90% lebih itu tetap ada di Pemerintah Kota dan DPRD Surabaya.
Anas Karno juga menegaskan, bahwa kenaikan itu tidak bisa serta merta. Kalau sesuai Perseroda pun juga tidak bisa serta merta, karena tetap butuh usulan dari Pemerintah Kota dan DPRD Surabaya.
“Yang membedakan hanya bisnis oriented dari ahli tadi juga sudah disampaikan. Sedangkan kalau Perumda itu tidak perlu bisnis oriented, karena meskipun rugi tetap disupport oleh Pemerintah Kota. Tapi kalau Perseroda, maka targetnya adalah bisnis oriented profit dan intinya itu,” tandasnya.
Sementara itu, tenaga ahli dari Fakultas Hukum Unair Surabaya Agus Widyantoro, S.H.,M.H mengatakan, kalau Perumda intinya kalau dipusat ada namanya perum dan itu orientasinya memberikan pelayanan umum kepada masyarakat umum.
“Kalau untung bukan motif bukan pula tujuan dan kalau ada untung ya boleh dinikmati. Tapi jangan dibalik Perumda dan harus dikejar target keuntungannya agar nanti menjadi marwahnya,” bebernya.
Menurut Agus Widyantoro, marwahnya Perumda itu adalah untuk memberikan kemanfaatan umum. Sedangkan kalau Perseroda marwahnya adalah profit.
“Pesan saya, agar marwahnya tetap dijaga, dan dipertimbangkan proyeksi ke depannya itu seharusnya bagaimana,” pungkasnya. (zal)
[Komisi B DPRD Surabaya ketika menggelar diskusi bersama tenaga ahli] 