Jum. Des 13th, 2024
[Komisi B DPRD Surabaya ketika membahas BUMD milik Pemkot Surabaya]

Surabaya | AbangPutih.com – Suara anggota Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah BUMD (Pansus Raperda BUMD) tentang Perubahan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) terpecah, ketika membahas BUMD milik Pemkot Surabaya, PDAM Swa Sembada menjadi Perumda atau Perseroda.

Dalam rapat di ruang Komisi B DPRD Kota Surabaya, Kamis (30/5/2024), mayoritas anggota pansus merekomendasikan berbentuk Perumda, tapi ada juga yang mengusulkan Perseroda.

Ketua Pansus Raperda BUMD, Anas Karno menyatakan, pembahasan awal ini kan masih wacana dan masukan-masukan dari anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, sehingga wajar terjadi perbedaan pendapat.

“Ini kan masih wacana. Semua anggota bebas berpendapat hal-hal yang terbaik untuk PDAM. Apalagi, di Komisi B ini kan ada fraksi, ya silakan masing-masing berpendapat, masukannya seperti apa,” ujarnya kepada media usai rapat.

Untuk perimbangan, menurut dia, Minggu depan, Pansus BUMD akan mengundang sejumlah tenaga ahli dari Perguruan Tinggi di Surabaya untuk memberikan pendapat yang terbaik. Sehingga pansus mempunyai gambaran-gambaran dan punya matriks dari sejumlah tenaga ahli tersebut.

Pendapat dari para ahli nanti, apa bisa dijadikan pedoman untuk memutuskan PDAM jadi Perumda atau Perseroda? Anas Karno menyebut tidak mesti. Karena para ahli tentu punya perbedaan, punya kelebihan dan kekurangan masing-masing.

“Ya, nanti akan kita putuskan bersama di Komisi B yang terbaik untuk pemkot dan warga Surabaya,” tandas dia.

Pada pembahasan kemarin, Pemkot Surabaya hanya memberikan draft untuk Perumda saja, apakah ini berarti mereka menolak PDAM berbentuk Perseroda? Menurut Anas Karno tidak ada yang menolak, ini masih dalam proses. Namun, dia berjanji draft untuk Perseroda akan diminta agar bisa jadi pertimbangan materi-materinya.

“Mungkin tadi mereka lupa bawa. Ke depannya, saya minta draft untuk Perseroda juga diberikan ke pansus,” tegas politisi PDI-P ini.

Yang jelas, lanjut Anas Karno, baik Perumda maupun Perseroda nantinya akan berujung pada bagaimana PDAM mendapatkan keuntungan dan bermanfaat untuk hajat hidup dan kemaslahatan orang banyak.

“Dua poin itu yang harus disikapi. Jangan sampai PDAM lepas dari kepemilikan Pemkot Surabaya,” tandas dia.

Ditanya soal target penyelesaian Raperda BUMD, Anas Karno yang juga Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, berharap tentatif.

“Kalau aturannya kan 60 hari, mungkin dalam sebulan ini akan kita tuntaskan. Itu harapannya,” imbuhnya.

Anggota Pansus, John Thamrun menyampaikan, yang namanya Raperda itu adalah rancangan peraturan daerah. Kalau bicara rancangan, anggota DPRD diberikan kebebasan untuk melakukan analisa. Dari analisa itulah nantinya yang akan menentukan bentuknya itu apakah Perumda atau Perseroda?

“Yang kami terima itu kan baru draftnya raperda dalam bentuk Perumda. Kami tunggu draft raperda dalam bentuk Perseroda,” ujarnya.

Dari semua itu, lanjut dia, pansus akan melihat semua dari naskah akademiknya juga. Selain itu, akan mengundang tenaga ahli sebagai perimbangan, apakah nanti putusannya Perumda atau Perseroda?

“Kita semua belum tahu. Yang pasti, kita akan menganalisa lebih dulu mana yang terbaik untuk pemkot dan masyarakat Surabaya,” tuturnya.

Perlu disadari bahwa PDAM adalah salah satu lembaga yang menghasilkan dari segi ekonomi. Dan ekonomi itu sendiri harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat Surabaya melalui mekanisme Pemkot Surabaya. Itulah yang harus dipertimbangkan untuk menentukan bentuk PDAM.

Yang pasti, apapun bentuk lembaga itu, kata John Thamrun tidak boleh meninggalkan kepentingan masyarakat umum di Surabaya secara luas.

“Jadi, pelayanan kepada masyarakat itu tidak boleh ditinggalkan, apapun bentuk lembaganya,” tambah politisi senior PDI-P ini.

Soal PDAM yang sempat usulkan Perumda? John Thamrun mengatakan, itu bukan pihak dari organ PDAM sendiri, tapi dari draft raperda. Yang diterima pansus hanya draft raperda Perumda saja. Yang betul seharusnya diberikan dua macam draft raperda, tidak hanya satu.

“Yang diserahkan kepada kami hanya satu draft saja. Seakan-akan kami ini diarahkan ke draft raperdanya dalam bentuk Perumda. Padahal kami punya legislasi, dalam arti kata dalam menentukan kita juga mempertimbangkan antara Perumda dan Perseroda itu mana yang lebih menguntungkan warga dan Pemkot Surabaya. Kita tidak bisa mengatakan harus dengan Perumda saja tanpa adanya pertimbangan atau analisis tenaga ahli,” ungkapnya.

Sementara anggota pansus dari Fraksi PKB, Mahfudz menyebut sebenarnya BUMD yang sekarang dengan Perumda itu sama, tak ada perbedaan. Artinya, saham PDAM sepenuhnya milik Pemkot Surabaya.

“Saya pribadi tidak menginginkan keberadaan PDAM ini sebagai perusahaan profit oriented. Artinya, hadirnya BUMD ini adalah untuk melayani warga Surabaya. Ini yang menjadi ruh sebenarnya. Makanya, saya lebih sepakat jadi Perumda saja,” jelas dia.

Oleh karena itu, lanjut dia, ketika Pemkot Surabaya menyodorkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah, kerangkanya adalah kerangka Perumda. Hanya di naskah akademik diberi dua pilihan, Perumda atau Perseroda?

Hanya saja, lanjut Mahfudz, kemarin di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPP) kesepakatan pembahasannya adalah Perumda.

“Kenapa saya harus bertahan dengan Perumda, karena saya mempertahankan kerangka dari BPP,” bebernya.

Lebih jauh, dia mengungkapkan, saham Pemkot Surabaya yang sudah sebesar itu di PDAM serta kondisi PDAM yang sehat, dirinya justru khawatir ketika itu menjadi Perseroda akan ada pihak di luar Pemkot Surabaya yang masuk, walaupun tidak segampang itu pemkot melepas sahamnya. Namun ini ada potensi saham ini dikuasai pihak lain.

Dengan keberadaan PDAM sekarang ini, diakui Mahfudz sebenarnya sudah tidak butuh apa-apa. Justru yang butuh support dari pihak luar adalah PD Pasar Surya dan BUMD lainnya karena tak punya modal.

“Khusus PDAM saya berpendapat lebih cocok ke Perumda. Itu saja,” tandasnya.

Kalau bentuk Perseroda, kata dia, Pemkot Surabaya bisa melepas sahamnya 49 persen. Untuk tetap menguasai PDAM, pemkot harus memiliki minimal 51 persen. Maka di sini ada potensi saham PDAM dikuasai pihak luar.

“Ini yang menurut saya sayang gitu lho. Karena ketika saat ini dikuasai Pemkot Surabaya pun, PDAM tak ada masalah. Bahkan pengembangan bisnis (memproduksi air kemasan) juga berkembang baik dan bisa ditangani sendiri. Yang harus dipertanyakan, kenapa PDAM yang sudah sekuat ini kok butuh kekuatan dari luar? Justru BUMD yang lain yang butuh support secara modal,” pungkas Mahfudz.

Dirut PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Arief Wisnu Cahyono mengatakan, memang dari pihaknya mengusulkan. Perumda. Sebagaimana diamanatkan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, bahwa bentuk badan hukum BUMD itu memang ada dua, yakni Perumda atau Perseroda.

Karena itu, pansus menginginkan adanya alternatif. Artinya tidak disodori draft Perumda saja, tapi diberikan dasar kalau Perseroda naskah akademiknya seperti apa, Perumda seperti apa.

“Nanti dari pihak pansus akan memberikan rekomendasi mana yang terbaik untuk PDAM ke depan,” jelas dia.

Ditanya alasan PDAM mengusulkan Perumda? Arief Wisnu Cahyono menjelaskan, Perumda itu sebenarnya perubahan otomatis saja dari Perusahaan Daerah. Artinya, Perumda dan Perusahaan Daerah itu tak ada bedanya, kecuali nama saja.

“Tapi memang memudahkan. Secara korporasi tidak banyak berubah, jika PDAM berubah menjadi Perumda,” ujar dia.

Idealnya seperti apa? Menurut dia, dari PDAM tentu akan mengikuti apa yang disampaikan Pemkot Surabaya.

“Sebagaimana disampaikan pansus untuk fleksibilitas ke depan menyongsong Surabaya Raya kemudian potensi-potensi untuk mengekspansi bisnis PDAM ke depan, meningkatkan keuntungan PDAM ke depan, kalau rekomendasi 90 persen dari seluruh anggota, kecuali satu anggota mengusulkan Perseroda,” pungkasnya. (zal)

error: Content is protected !!