Surabaya | AbangPutih.com – Kegiatan usaha Rumah Hiburan Umum (RHU) atau tempat hiburan malam diwajibkan tutup selama bulan puasa Ramadhan 1446 H/2025 M. Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi B DPRD Surabaya H. M. Faridz Afif, S.IP, M.AP.
“Yang jelas RHU wajib tutup awal puasa Ramadhan, kalau enggak salah mulai hari jumat,” tuturnya, Kamis (27/02/2025).
Gus Afif sapaan akrabnya membeberkan, hal ini juga berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Kota Surabaya nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 yang sudah disepakati bersama.
“Bahwa seluruh RHU wajib tutup,” tegas Politisi PKB ini.
Untuk itu, pihaknya mengingatkan kepada seluruh pengusaha RHU yang ada di Surabaya agar harus mentaati surat edaran tersebut.
“Jangan sampai melanggar, kalau melanggar pasti akan ditutup secara permanen,” tegas kembali Gus Afif.
Terkait pengawasan, pihaknya bersama OPD dan Satpol PP setiap hari selama puasa Ramadhan akan mengawasi seluruh tempat RHU.
“Jika ada yang buka (RHU) akan kita tindak,” pungkas Gus Afif.
