Rab. Jul 8th, 2026
[Anggota Satlantas Polres Gresik saat menindak tegas pelanggaran]

Gresik | Abangputih.com – Polres Gresik terus menggencarkan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan jam operasional. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus menekan risiko kecelakaan di jalur dalam kota dan kawasan padat aktivitas masyarakat.

Sesuai ketentuan yang berlaku, kendaraan bertonase besar seperti truk, trailer, dan dump truck dilarang melintas di sejumlah ruas jalan pada jam sibuk, yakni pukul 05.00–08.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB. Aturan tersebut diberlakukan untuk memberikan ruang yang lebih aman bagi masyarakat yang berangkat maupun pulang kerja dan sekolah.

Dalam pelaksanaannya, jajaran Satlantas Polres Gresik rutin menggelar operasi di sejumlah titik strategis. Truk yang nekat melintas pada jam larangan akan dikenai tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada pengemudi dan perusahaan angkutan agar mematuhi aturan demi keselamatan bersama.

Polres Gresik menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan untuk menghambat aktivitas distribusi barang, melainkan menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan lancar, terutama pada waktu-waktu dengan mobilitas masyarakat yang tinggi.

Masyarakat diharapkan turut mendukung upaya penertiban ini dengan melaporkan apabila menemukan kendaraan angkutan barang yang melanggar jam operasional. Kepatuhan seluruh pihak dinilai menjadi kunci untuk menekan angka kemacetan dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Gresik.(Pti)

By sam

error: Content is protected !!