Surabaya | AbangPutih.com – DPRD Surabaya menggelar rapat paripurna dengan beberapa agenda bersama Wali Kota yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Senin (06/05/2024) siang.
Dalam beberapa agenda di rapat paripurna DPRD Kota Surabaya meliputi:
1. Pembacaan Laporan Panitia Khusus yang membahas Rancangan Peraturan daerah Kota Surabaya tentang percepatan penanggulangan kemiskinan.
2. Pembacaan rancangan peraturan daerah kota Surabaya tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
3. Penyampaian pandangan umum fraksi atas penjelasan Wali Kota atas rancangan Peraturan daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya.
4. Penetapan rancangan keputusan bersama DPRD Kota Surabaya dan Wali Kota Surabaya tentang persetujuan bersama terhadap penetapan rancangan peraturan daerah Kota Surabaya tentang percepatan penanggulangan kemiskinan.
5. Penyampaian pendapat akhir wali kota atas rancangan peraturan daerah kota Surabaya tentang percepatan penanggulangan kemiskinan.
Dalam salah satu agenda rapat paripurna mengenai pembacaan laporan Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan ini akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dr. Akmarawita Kadir selaku Ketua Pansus mengucap syukur ketika usai pembacaan laporan Pansus di dalam rapat paripurna tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
“Alhamdulilah, kita sudah punya peraturan daerah (Perda) tentang percepatan penanggulangan Kemiskinan,” kata Dr. Akmarawita Kadir, Senin (06/05/2024) siang.
Dr. Akmarawita Kadir mengatakan, walaupun angka kemiskinan di kota Surabaya menurun, namun kemiskinan itu cenderung bersifat dinamis.
“Kadang-kadang ada orang itu lolos dari garis kemiskinan, tetapi karena ada sesuatu hal bisa jatuh lagi dibawah garis kemiskinan,” ucap Dr. Akmarawita Kadir.
Dr. Akmarawita Kadir mengungkapkan, supaya angka garis kemiskinan di kota Surabaya bisa ditekan, menurut legislator Fraksi Golkar DPRD Surabaya ini diperlukan Perda untuk Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
“Ini saran dan perintah dari pemerintah pusat kepada setiap pemerintah daerah,” terang Dr. Akmarawita Kadir.
Dirinya menerangkan, bahwa setiap pemerintah daerah ini harus mempunyai Peraturan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
“Itu harus sinergi antara program pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, baik di provinsi maupun kota,” jelas Dr. Akmarawita Kadir.
Dengan adanya Perda ini, menurutnya supaya angka kemiskinan di kota Surabaya bisa ditekan dan tidak bertambah banyak.
“Intinya di dalam Perda ini perlu dibentuk suatu tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) yang dimilki oleh pemerintah provinsi maupun kota yang dipilih oleh pemerintah pusat,” tutur Dr. Akmarawita Kadir.
Sehingga, lanjut Ia, ada sinergitas antara program pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, baik ditingkat provinsi maupun kota.
Disamping itu juga untuk memayungi program yang ada di pemerintah kota Surabaya yang selama ini sudah banyak dikerjakan.
“Contohnya program padat karya ini,” ujar Dr. Akmarawita Kadir.
Menurut Sekretaris Komisi D DPRD Surabaya ini mengatakan, program padat karya termasuk juga salah satu Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
“Bahwa program padat karya kita ini juga ada peraturan daerahnya,” tegas Dr. Akmarawita Kadir.
Dengan adanya Perda Percepatan Penanggulangan Kemiskinan ini diharapkan dapat lebih menguatkan lagi.
“Di dalam Perda ini ditekankan juga, bahwa setiap masyarakat diharapkan turut serta bahu membahu dalam percepatan penanggulangan kemiskinan,” pungkas Dr. Akmarawita Kadir, Ketua Pansus Raperda Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. (zal)
