Surabaya | AbangPutih.com – Dengan dalih sudah disetujui oleh perangkat RT-02/RW-03 setempat membuat PT Biru Semesta Abadi bersikeras untuk tetap melanjutkan proyek pembangunannya akhirnya memantik reaksi keras dari anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, yaitu Sukadar, S.H.
Pasalnya, jalan akses yang dilalui oleh armada proyek untuk lalu-lalang dalam proyek pembangunan gedung adalah Jalan Gang Golongan kelas III yang saat ini telah ditentukan oleh Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
Sukadar menyebutkan, kalau pemilik proyek sendiri merasa benar dalam hal ini, lantas yang membenarkan siapa? Apakah surat (kesepakatan) dari perangkat RT-RW itu bisa mengalahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya yang telah ditetapkan bersama dalam sidang paripurna?
“Posisi kesepakatan dari perangkat RT-RW itu dalam struktural hukum masih di bawah Perda, apalagi kesepakatan itu tidak melibatkan warga terdampak,” ujar Sukadar, Selasa (01/07/2025).
Sukadar menegaskan, bahwa sampai saat ini Komisi C masih memegang kesepakatan PT Biru Semesta Abadi dengan warga Dukuh Karangan, RT-02/RW-03, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung yang merupakan hasil pertemuan di Kantor Kelurahan Babatan kemarin. Walaupun konon kabarnya PT Biru Semesta Abadi sudah mengeluarkan uang banyak untuk memberikan tali asih kepada masyarakat setempat.
“Ya, itu hak mereka dan sah-sah saja. Tapi kita tetap mengacu pada Perda yang ada,” tegas Sukadar.
Politisi senior PDI-P ini mengingatkan, bahwa semua atau siapapun yang bertempat tinggal di Kota Surabaya, mereka harus taat dan tunduk kepada peraturan yang berlaku di Surabaya.
Pada saat menjelang hearing di Komisi C, jelas Sukadar, pihaknya memberikan kesempatan kepada PT Biru Semesta Abadi untuk menyelesaikan persoalannya dengan warga Dukuh Karangan secara kekeluargaan, dan ruang itu diberikan seluas-luasnya.
“Jadi, sebelum hearing yang semula dijadwalkan Senin (01/07/2025), tapi kemudian diundur karena sejumlah anggota Komisi C masih sibuk menyelesaikan pembahasan RPJMD. Maka untuk sementara ini silahkan lanjutkan berunding antara pengembang dan warga terdampak dengan baik,” ungkapnya
“Saya juga dapat laporan dari warga bahwa pertemuan pada Kamis (26/6/2025) kemarin tidak ada titik temu. Dirut PT Biru Semesta Abadi, Yance Wibisono tak mau memenuhi apa yang jadi tuntutan warga. Ya, saya tak bicara soal tuntutan warga. Tapi bicara terkait penegakan perda,” imbuhnya.
Sukadar menegaskan, di dalam Perda yang berlaku di Surabaya, ketika ada kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan pemohon (PT Biru Semesta), dalam hal ini tertuang dalam rekomendasi-rekomendasi yang telah diberikan kepada pemohon, terkait dengan rekom drainase yang dikeluarkan Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, termasuk rekom amdalalin yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya. Namun semua dilanggar-langgar sendiri, dan ditabrak-tabrak sendiri.
Walaupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah dipegang oleh PT Biru Semesta Abadi, lanjut Sukadar, tapi di dalam Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) sebelum menuju ke IMB itu kan sebuah persyaratan.
“Di SKRK itu hampir semua ditabrak. Diberikan rekomendasi SKRK, kemudian SKRK keluar dan naik ke IMB, tapi kewajibannya (PT Biru Semesta Abadi) dalam hal ini belum dilaksanakan,” bebernya.
Lantas Sukadar memberikan contoh. Dalam SKRK, bahwa posisi rekom drainase jelas. Kemarin dirinya bertemu dengan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) dan Kepala Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga (DSDABM) saat pansus RPJMD. Kedua OPD tersebut menyampaikan rekomendasi bisa turun menjadi IMB itu harus dilaksanakan sesuai perintah rekomendasi.
“Tapi kenyataan di lapangan, tak ada sama sekali atau belum dilakukan,” tambahnya.
Terkait dengan akses jalan yang tertuang dalam SKRK, bahwa untuk pembangunan gedung itu menggunakan Jalan Raya Menganti 36 A, tapi faktanya PT Biru Semesta Abadi memakai akses jalan kampung, yakni Jalan Gang Golongan.
“Ini kan jelas pelanggaran,” tegasnya.
Untuk itu, lanjut dia, kalau PT Biru Semesta Abadi mau memperbarui lebih dulu terkait hal-hal menuju IMB, itu baru bisa diselesaikan atau dirundingkan baik-baik dengan warga yang komplain.
“Saya tak kenal warga satu per satu. Saya juga tak kenal PT Biru Semesta Abadi. Tapi karena produk perda itu salah satunya tupoksi kami, maka kami bertanggungjawab dan tetap bersikukuh untuk mempertahankan perda yang telah kita tetapkan bersama pada saat sidang paripurna,” ungkapnya.
Dengan banyaknya pelanggaran-pelanggaran, lanjut dia, tak menutup kemungkinan IMB akan dikaji ulang atau bahkan dicabut. Yang jelas, dalam peraturan jika dalam penerbitan itu ada mekanisme yang salah, maka harus diberikan sanksi.
“Pertama, berupa peringatan, dan kedua peringatan lagu. Tapi ketika sanksi peringatan tersebut tak diindahkan dan tidak ditindaklanjuti oleh pemohon (PT Biru Semesta Biru), maka posisi Pemkot Surabaya bisa menarik atau membatalkan IMB yang sudah diberikan,” tuturnya.
Agar persoalan ini cepat tuntas, Sukadar berharap kalau ada hearing di Komisi C, siapapun yang datang bisa menjawab. Tidak hanya akan dikomunikasikan, dan sekedar dikoordinasikan. Kalau situasinya ini begini terus yang terjadi, lalu sampai kapan bisa selesai?
“Terlepas pimpinannya atau siapapun yang mewakili dan bisa mencarikan solusi serta bertanggungjawab terhadap keputusan yang harus diambil pada saat itu, kami enggak masalah,” pungkasnya.
