Surabaya | AbangPutih.com – Bertempat di depan Balai Pemerintah Kota Surabaya, JAPAI (Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia) menggelar unjuk rasa menuntut dicabutnya SK Walikota No: 100.3.3.3/208/436.1.2/2024 Tentang Kawasan Penataan Reklame di Kota Surabaya.
Sebagai warga Surabaya, MH. Soleh selaku Ketua Umum JAPAI mengatakan, keindahan estetika kota dengan segala penghijauannya harus tetap dijaga dan dilestarikan. Mengingat, warga Surabaya berhak mendapatkan udara yang bersih beserta dengan keindahan penghijauan kota, yang selama ini menjadi maskot dan kebanggaan warga kota Surabaya.
“Kita semua sebagai warga Surabaya tentunya menginginkan keindahan kota dengan segala penghijauannya. Penghijauan di kota Surabaya ini adalah harga mati dan tidak bisa ditawar atau diganti dengan apapun,” tegasnya, Senin (04/11/2024) pagi.
“Dan warga Surabaya berhak mendapatkan udara yang bersih beserta dengan keindahan hijau kota yang selama ini menjadi maskot dan kebanggaan warga kota Surabaya,” imbuhnya.
Akan tetapi menurut Soleh, nahas bagi warga kota Surabaya. Karena tepat di bulan Kemerdekaan Indonesia yakni 20 Agustus 2024 yang lalu Walikota Surabaya Eri Cahyadi (kini Calon Walikota Surabaya) meneken Surat Keputusan Walikota Surabaya tentang Kawasan Penataan Reklame Kota Surabaya dengan Nomor: 100.3.3.3/208/436.1.2/2024.
“Yang mana isi surat keputusan tersebut banyak mendirikan reklame di Jalur Hijau Kota Surabaya. Hal ini menunjukkan bahwa Eri Cahyadi sebagai sosok perusak estetika Kota Surabaya. Kemudian beredar informasi, yang mana titik-titik reklame yang di tentukan adalah pesanan Pengusaha Reklame Skala Besar. Kami dari Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia mensinyalir dana SK pesanan tersebut di gunakan untuk Kampanye pada Pilwali 2024 ini,” ungkapnya.
Maka dari itu, MH. Soleh meminta Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Pemerintah Kota Surabaya untuk mencabut SK Walikota Surabaya Nomor: 100.3.3.3/208/436.1.2/2024. Karena menurutnya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009.
Selain itu menurut MH. Soleh, Pemerintah Kota Surabaya terkesan menjilat ludah sendiri pada Perwali Surabaya Nomor 21 tahun 2018. Karena dulu Walikota Surabaya mempercantik tata kota Surabaya, namun kini di tangan Eri Cahyadi semuanya berubah menjadi terkesan ‘jualan’ kepada Pengusaha.
“Kami dari JAPAI menuntut kepada Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya agar mencabut SK Walikota Surabaya Nomor: 100.3.3.3/208/436.1.2/2024 karena hanya bahan jualan pada pengusaha Reklame. Tangkap Eri Cahyadi sebagai biang keladi rusaknya tatanan jalur hijau estetika Kota Surabaya dan pelaku penyalahgunakan Jabatan atau Abuse Of Power sesuai Undang-undang nomor 30 tahun 2014,” tandasnya.
Sementara itu hingga berita ini dimuat, Indriatno Heryawan selaku Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya masih belum bisa memberikan tanggapan terkait tuntutan unjuk rasa yang digelar oleh JAPAI di depan Balai Pemerintah Kota Surabaya pagi hari ini.

