Surabaya | AbangPutih.com – Pemkot Surabaya hari ini menggelar Sosialisasi Agen Statistik seluruh Kecamatan dan Kelurahan pada hari Jum’at (22/11/2024) pukul 08:00 WIB pagi di Ruang Sawunggaling, jalan Jimerto 25-27 Lantai 6.
Hal ini menjadi tanda tanya besar dengan berkumpulnya seluruh Camat dan Lurah se-Surabaya yang digelar oleh Pemkot Surabaya, pasalnya tepat masa tenang kurang dari dua hari yaitu pada hari Minggu (24/11/2024) besok. Sehingga yang dikhawatirkan ada dugaan kampanye terselubung untuk para ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Outsourcing.
MH. Soleh selaku Ketua Umum JAPAI (Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia) menyayangkan kegiatan kampanye yang berkedok Sosialisasi Agen Statistik Kecamatan dan Kelurahan namun tetap diisi kampanye calon walikota Eri Cahyadi. Menurutnya, ini adalah pemerkosaan terhadap demokrasi di Kota Surabaya.

“Kami dari Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia atau JAPAI menyayangkan kegiatan Sosialisasi Agen Statistik Kecamatan dan Kelurahan ketika diisi kampanye kepada calon walikota Eri Cahyadi, ini adalah pemerkosaan terhadap demokrasi di Kota Surabaya,” katanya, Jum’at (22/11/2024) sore.
Menurut MH. Soleh, pemaksaan kepentingan pribadi seorang Eri Cahyadi untuk para ASN yang seharusnya netral dan bebas memilih apapun dalam demokrasi di Kota Surabaya telah dicemari oleh kelakuan Eri Cahyadi.
“Hal ini tentunya preseden yang sangat buruk terhadap demokrasi di Kota Surabaya, selain rekom semua partai yang diborong dari kemarin. Sehingga tidak ada calon lain kecuali kotak kosong untuk Eri Cahyadi. Ditambah kegiatan rapat yang kemudian disalah artikan, yang juga ada informasi masuk ke JAPAI bahwa tenaga outsourcing juga diintervensi untuk nyoblos Eri cahyadi, maka ini adalah pemerkosaan demokrasi,” ungkapnya.
MH. Soleh membeberkan, bahwa ini menginjak-injak harkat dan martabat Bangsa Indonesia sebagai negara demokrasi. Pesta politik atau pesta demokrasi yang dinikmati warga Surabaya seharusnya berjalan riang gembira namun dengan adanya ini maka menjadi preseden buruk dan ini adalah duka politik untuk Kota Surabaya.
“Tentunya ini harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum dan kejahatan Pemilukada ini jangan dibiarkan. Kalau kemudian Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Surabaya diam melihat hal ini, maka matinya demokrasi adalah kejahatan yang dilakukan oleh saudara Eri Cahyadi dan kawan-kawan beserta timnya, yakni menggunakan fasilitas tempat milik pemerintah atau negara. Apalagi acaranya diselingi adanya kampanye,” bebernya.
Selain hadirnya Lurah dan seluruh Camat Surabaya, dalam acara Sosialisasi Agen Statistik turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Staf Ahli Walikota Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Kepala Bappedalitbang, Kepala Diskominfo, Kepala Dinsos, Kepala Dinkes, Kepala Disdik, Kepala Disnaker, Kepala Dikopdag, Kepala Dispendukcapil, Kepala Disbudporapar, KaBag PemKesra dan KaBag Perekenomian & SDA.
MH. Soleh menegaskan bahwa JAPAI yang akan segera melaporkan hal ini kepada Bawaslu dan akan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, karena hal tersebut ditengarai ada pelanggaran terhadap Undang-undang Kepemiliuan, yakni pasal 280 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yakni menggunakan fasilitas tempat milik pemerintah atau negara. Apalagi menurut MH. Soleh, acaranya pure (murni, red) acara Pemerintah Kota Surabaya yang diselingi oleh kampanye.
“Lagi pula dengan menekan-menekan begitu itu sudah pidana dan jikalau Bawaslu nantinya tetap diam melihat hal itu, maka JAPAI akan mengadukan perkara tersebut untuk ditangani oleh Pengadilan Negeri atau pun Pengadilan Tinggi Negeri. Karena sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2018 tidak hanya di masalah kepemiliuan tapi juga terjadi pidana secara umum, dalam artian bisa itu diperkarakan di Pengadilan Negeri atau di Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Harus segera dipidana itu seorang Eri Cahyadi,” pungkasnya.

