Surabaya | AbangPutih.com – Tewasnya seorang jurnalis media sekaligus seorang Pimpinan Redaksi dari salah satu media online di tanah air semakin menambah daftar panjang jurnalis lain sebelumnya yang dibunuh ketika sedang menjalankan tugas jurnalistiknya yang dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Di dalam UUD 1945 juga banyak tertera pasal-pasal dan ayat-ayat yang menjadi dasar hukum di Indonesia. Tertera pula pasal-pasal yang menjelaskan mengenai Hak Asasi Manusia.
Salah satunya adalah pasal 28 I ayat 1 yang berbunyi “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”.
Pada pasal 28 I ayat 1 tersebut juga dapat dijelaskan bahwa setiap orang atau warga negara berhak untuk hidup, tidak mendapatkan penyiksaan, bebas dalam pikiran dan hati nurani, berhak beragama, tidak diperbudak, diakui di hadapan hukum yang berlaku sebagai seorang pribadi, dituntut atas dasar hukum yang berlaku, dan semua hak tersebut tidak dapat dikurangi ataupun dihilangkan dalam keadaan apapun oleh orang lain maupun orang atau warga negara itu sendiri.
Sementara itu, MH. Soleh selaku Ketua Umum Japas (Jaringan Pemuda Surabaya) menyatakan keprihatinan mendalam serta mengutuk keras perbuatan keji tidak manusiawi yang menimpa seorang jurnalis media dan sekaligus seorang Pimpinan Redaksi Lassernews.Today.com yaitu Mara Salem Harahap (42) di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara yang dibunuh diduga karena ditembak oleh orang tak dikenal (OTK) pada hari Jumat (18/6) tengah malam.
“Segera hentikan kekerasan dan ancaman teror kepada para jurnalis. Polri harus dapat segera menangkap pelaku dan membuka secara transparan motif pelaku”, ungkap Soleh di Surabaya, Minggu (20/06).
Soleh juga menjelaskan, Pers merupakan salah satu Pilar Demokrasi ke empat, dan peran media sangat membantu dalam mengawal proses demokrasi serta membangun kemajuan bangsa dan negara. Oleh karena itu menurutnya, pers jangan sampai diintimidasi bahkan dibinasakan karena mereka harus menyampaikan berita secara objektif kepada masyarakat luas.
MH. Soleh juga menegaskan, bahwa pembunuhan terhadap wartawan atau jurnalis media bertentangan juga dengan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Dan oleh sebab itu, Soleh meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut beserta jajarannya untuk segera menangkap pelaku penembak yang membunuh jurnalis di Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).
“Pers memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya Demokrasi Bangsa, karena itu jangan sampai bangsa ini mengalami kemunduran, karena banyaknya ancaman atau tindak kekerasan kepada para insan pers dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” ujarnya.
Aktivis jurnalis tersebut juga berharap agar Polri transparan terhadap seluruh lapisan masyarakat tentang hasil penyidikan dan penyelidikan dalam mengungkap kasus penembakan seorang jurnalis media dan sekaligus seorang Pimpinan Redaksi Lassernews.Today.com, Mara Salem Harahap (42) dari Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
“Kita hidup serta tinggal di negara hukum dan kita sebagai Warga Negara Republik Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Maka dari itu, kami meminta dengan hormat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, agar segera memerintahkan jajarannya di Polda Sumut untuk segera menangkap pelakunya dan diadili dengan seadil-adilnya”, pungkas MH. Soleh selaku Ketua Umum Japas (Jaringan Pemuda Surabaya) yang sekaligus juga seorang aktivis jurnalis.