Surabaya | AbangPutih.com – Arief Fathoni SH selaku Wakil Ketua DPRD Surabaya mengatakan, bahwa sebelum pelantikan pimpinan definitif DPRD Kota Surabaya masa jabatan 2024–2029 kemarin, dirinya bersama para unsur pimpinan telah menerima pembinaan arahan dari Satgas Pencegahan Direktorat III Koordinasi–Supervisi (Korsup) KPK RI.
“Pesan yang disampaikan oleh KPK adalah belum terpenuhinya atau belum adanya ketaatan dari para wajib pajak. Khususnya para pemilik hotel-hotel di seluruh Kota Surabaya,” katanya, Jum’at (18/10/2024) siang.
Arief Fathoni yang biasa akrab disapa Fathoni ini mengatakan, ada potensi pajak dan retribusi dari sektor hotel. Termasuk juga pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak retribusi penggunaan air bawah tanah yang dirasa kurang maksimal.
“Lah ini yang selama ini belum dianggap kurang maksimal oleh komisi pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Oleh karena itu, legislator dari Partai Golkar ini berharap Komisi B segera merapatkan persoalan ini. Karena menurutnya, bagaimana pun juga APBD di Kota Surabaya bisa dijadikan akselerator pertumbuhan ekonomi yang lebih besar.
“Nah, nyawa APBD itu kan dari pajak serta retribusi, dan kami berharap itu segera dimaksimalkan,” jelasnya.
Menurut Fathoni, agar kedepan para pemilik hotel di seluruh kota Surabaya ini jujur dan taat dalam membayar pajak serta retribusi pada pemerintah kota Surabaya maka diperlukan terobosan baru yang lebih baik.
Disamping itu, pihaknya juga berharap kemarin itu menjadi konsen dari KPK, yaitu potensi losenya BPHTB hunian vertikal di kota Surabaya.
“Kan banyak apartemen-apartemen di Kota Surabaya ini yang membangun dan menjual unitnya hanya dengan perikatan perjanjian jual beli, tapi ada juga yang belum ditingkatkan menjadi akte jual beli,” terangnya.
Sedangkan terkait HGB, menurut Fathoni, masih ada sebagian apartemen di Kota Surabaya ini yang belum memenuhi Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
“Kalau SLF terpenuhi maka terbit Strata Title ketika SLF, dan jika Strata Title sudah terpenuhi maka bisa dilakukan akte jual beli,” beber Fathoni.
Dari HGB itu, menurut Fathoni, pemerintah kota bisa mengutip 5 persen biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan yang menjadi konsen KPK juga.
“Dan saya berharap para anggota dewan komisi C maupun A bisa semangat fokus dalam hal ini, sehingga target penerimaan pajak dan retribusi di tahun yang akan datang semakin membaik dan meningkat untuk APBD Kota Surabaya,” pungkas Arief Fathoni SH, Wakil Ketua DPRD Surabaya dari fraksi Golkar.
[H. Arief Fathoni S.H., Wakil Ketua DPRD Surabaya 2024-2029] 