Jum. Mei 23rd, 2025
[Drs. Agoeng Prasodjo, M.Si, Anggota Komisi B saat sebelum terjadinya insiden pengusiran wartawan]

Surabaya | AbangPutih.com – Insiden ‘pengusiran’ wartawan oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PKB, Mohammad Faridz Afif saat hearing dengan sejumlah OPD Pemkot Surabaya membahas penertiban Pasar Mangga Dua Selasa (04/02/2025), menuai reaksi dari DPC PKB Kota Surabaya.

Ada kabar, Rabu (05/03/2025), Ketua DPC PKB Kota Surabaya, Musyafak Rouf memanggil Ketua Komisi B, M Faridz Afif dan Ketua Fraksi PKB, Tubagus Lukman Amin atas kasus yang dinilai mencoreng nama baik PKB yang selama ini dikenal dekat dan memiliki hubungan baik dengan wartawan.

Bahkan, Musyafak dikabarkan sempat marah-marah membaca berita pengusiran itu di media-media.

Tubagus Lukman Amin yang dikonfirmasi usai rapat fraksi-fraksi dengan Pimpinan DPRD Kota Surabaya di ruang rapat Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono membenarkan, bahwa dirinya dan Afif dipanggil oleh DPC PKB Surabaya. Hanya saja, dia enggan memberikan komentar soal kasus pengusiran wartawan tersebut.

“Jangan saya mas, itu ada Pak Machmud yang dipercaya menjadi juru bicara pimpinan DPRD,” ujarnya yang juga anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Sementara insiden pengusiran sejumlah wartawan cetak, online dan televisi itu langsung mendapat perhatian serius dari Pimpinan DPRD Kota Surabaya.

Sehingga para unsur Pimpinan DPRD Kota Surabaya mendadak memanggil seluruh fraksi-fraksi di DPRD Kota Surabaya, yakni Fraksi PDI-P/PAN, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PSI, Fraksi Gabungan Demokrat, PPP, dan NasDem untuk rapat membahas beberapa persoalan. salah satunya adalah insiden ‘pengusiran’ wartawan yang sehari-hari ngepos di DPRD Kota Surabaya.

Juru bicara Pimpinan DPRD Kota Surabaya, Moch Machmud ketika dikonfirmasi menyampaikan, bahwa dirinya diminta untuk membantu klarifikasi masalah adanya teman-teman wartawan anggota Pokja Jurnalis Dewan Surabaya (Judes) yang diminta keluar ruangan oleh anggota Komisi B dari Fraksi Golkar, Agoeng Prasodjo.

Bahkan Machmud yang juga Wakil Ketua Komisi B sudah melakukan klarifikasi ke Agoeng Prasodjo, karena dari dialog Pemkot Surabaya dengan anggota Komisi B itu ada sesuatu yang menyangkut strategi dan strategi itu diharapkan tidak sampai bocor kemana-mana. Sehingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya juga menahan diri saat akan menyampaikan pendapatnya.

Kemudian Agoeng Prasodjo berinisiatif meminta teman-teman wartawan keluar dari ruangan Komisi B dan bisa kembali lagi, dan menurut Machmud tidak sampai disuruh keluar.

“Metuo rek sedilut, engkok mlebu maneh (keluar dulu rek sebentar, nanti masuk lagi). Pak Agoeng ngomongnya begitu,” tutur Machmud.

Dia menegaskan, dirinya diminta membantu memberikan klarifikasi karena paling tidak ini habitatnya sama.

“Pak Agoeng ini enggak mengerti karakter rekan-rekan wartawan,” imbuh Machmud.

Tapi kenapa pengusiran itu dilakukan setelah sejumlah OPD menyampaikan pendapatnya? Mantan jurnalis senior ini menyebut antara lain kan ada yang dikatakan out of the record.

Tapi, menurut Machmud, kalau memang ada seperti itu (out of the record), ya seharusnya tidak sampai teman-teman wartawan diminta keluar ruangan.

“Seharusnya bilang out of the record saja itu cukup,” tegas Machmud.

Untuk itu, sebagai salah satu pimpinan Komisi B dan seluruh anggota, Machmud menyampaikan permohon maaf barangkali kemarin ada salah paham.

[Juru Bicara Pimpinan DPRD, Mochamad Machmud, S.Sos, M.Si.]

“Yang jelas tidak ada niat kami untuk meminta keluar ruangan, apalagi tidak boleh meliput. Karena saya ini mengerti benar jiwanya teman-teman wartawan,” ungkap Machmud yang juga mantan jurnalis senior yang dulunya disalah satu media cetak terbesar.

Lebih jauh, Machmud menegaskan, sebenarnya tidak ada rapat di Komisi B itu tertutup. Jika toh memang itu tertutup, tentu sebelumnya disampaikan tertutup. Tidak dibuka seperti kemarin. Hanya saja, ada permintaan out of the record karena menyangkut strategi.

Ketika disinggung oleh para awak media, apa ada rencana M Faridz Afif dan Agoeng Prasodjo untuk klarifikasi meminta maaf ke teman-teman wartawan? Machmud menyatakan sudah cukup diwakili dirinya sebagai pimpinan Komisi B dan nanti akan dikoordinasikan untuk disampaikan kepada keduanya.

“Sekali lagi atas nama anggota Komisi B kami mohon maaf, barangkali ada salah paham,” pungkas Machmud.

Seperti diketahui sebelumnya, hearing Komisi B DPRD Kota Surabaya dengan sejumlah OPD Pemkot Surabaya terkait Implementasi Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 yang membahas Penertiban Pasar Mangga Dua, Selasa (04/02/2025) diwarnai insiden “pengusiran” wartawan oleh Ketua Komisi B dari Fraksi PKB, Mohammad Faridz Afif.

“Tolong wartawan keluar dulu ya, ini tertutup,” katanya.

Sedangkan sebelum Afif meminta wartawan keluar ruangan, Namun Agoeng Prasodjo lebih dulu melakukan dengan memanggil Bambang (wartawan Lensa Parlemen) dan Roy (Jatimupdate.id) meminta agar para wartawan untuk keluar ruangan lebih dulu.

“Mas, wartawan keluar dulu ya,” ucapnya.

Sehingga sekitar delapan wartawan merasa terkesan “Diusir” yang sehari-hari ngepos di DPRD Kota Surabaya akhirnya keluar dari ruangan Komisi B dengan sedikit menggerutu, dikarenakan intonasi nada pengucapan Agoeng Prasodjo yang dirasa kurang etis dalam menghadapi para kuli tinta.

Bahkan, insiden ini menjadi pembahasan seru para wartawan di lobi depan ruangan Komisi B. Tidak hanya itu, pengusiran itu memunculkan berbagai spekulasi. Ada apa dengan Komisi B?

Padahal sejumlah OPD telah memberikan statemennya soal keberadaan Pasar Mangga Dua dan upaya penertiban. Semua itu diliput dan direcord oleh wartawan.

Bahkan, ketika Kasatpol PP Surabaya M Fikser meminta out of the record terhadap kalimat yang diucapkan kepada para wartawan, mereka pun mematikan video recordernya.

Oleh karena itu, tindakan Ketua Komisi B yang mengusir para wartawan terasa janggal. Apalagi setelah para OPD menyampaikan pendapatnya.

M Afif ketika dikonfirmasi mengaku, ini dilakukan karena agar kepala dinas ini bisa memberikan argumentasi yang lebih tajam kepada DPR.

“Karena kalau ada wartawan itu, akhirnya teman-teman OPD ini kan membatasi bicaranya. Karena ini terkait persoalan penting yang harus kita selesaikan dan kita tegakkan, yakni terkait Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian,” tandasnya.

error: Content is protected !!