Jakarta | AbangPutih.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kembali menetapkan tersangka baru pada perkara dugaan tindak pidana korupsi Bank Jatim Cabang Jakarta.
Tersangka baru itu adalah FK alias NS yang merupakan karyawan dari tersangka BS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi manipulasi pemberian kredit pada Bank Jatim Cabang Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.1 Fd.1/03/2025 tanggal 03 Maret 2025.
Dalam keterangan tertulis, Selasa (04/03/2025), sebelumnya penyidik bidang pidana khusus telah melakukan pemanggilan secara patut dan layak, namun FK alias NS tidak memenuhi panggilan tersebut, sehingga pada 3 Maret 2025 penyidik dan tim tangkap buronan intelijen Kejati DK Jakarta melakukan penjemputan terhadap tersangka FK alias NS dan kemudian dibawa ke kantor Kejati DK Jakarta.
Modus yang Digunakan FK dalam Korupsi Rp 569 Miliar Bank Jatim Cabang Jakarta
Kasus dugaan tindak pidana korupsi manipulasi pemberian atau kredit fiktif Rp 569 miliar Bank Jatim cabang Jakarta ini cukup menghebohkan dan semakin menuai perhatian publik.
Terungkap, modus yang digunakan tersangka FK alias NS berperan mencari KTP untuk digunakan sebagai pengurus pada Perusahaan debitur, menyiapkan perusahaan yang digunakan sebagai debitur untuk kredit modal kerja pada Bank Jatim, mendampingi dan mengarahkan pada saat analis kredit berkunjung ke kantor bouwheer dan lokasi pekerjaan serta melaporkan progress pekerjaan kepada Bank Jatim.
Tersangka FK alias NS disangkakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo. UU nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tersangka FK alias NS saat ini telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“FK alias NS yang merupakan karyawan dari tersangka BS, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi manipulasi pemberian kredit pada Bank Jatim Cabang Jakarta,” kata Kasi Penkum Kejati DK Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangan, Selasa (04/03/2025).

Diberitakan sebelumnya (baca: Kejati DKI Tetapkan Tiga Tersangka Manipulasi Kredit Rp569 Miliar Bank Jatim Cabang Jakarta), kasus dugaan tindak pidana korupsi manipulasi pemberian kredit Rp 569 miliar Bank Jatim cabang Jakarta, penyidik bidang pidsus Kejaksaan Tinggi Daerah (Kejati) Jakarta menetapkan tiga orang tersangka.
Dalam keterangan tertulis, penetapan itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP04/M.1/Fd.1/02/2025 tanggal 20 Februari 2025, BS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 20 Februari 2025 dan ADM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 20 Februari 2025.
Bahwa pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta (Tbk) yang dipimpin oleh tersangka BN (Kepala cabang) telah memberikan fasilitas kredit piutang pada tersangka BS dan ADM berupa fasilitas kredit piutang dan kredit kontraktor dengan jumlah keseluruhan 65 kredit piutang dan 4 kredit kontraktor yang tidak memenuhi persyaratan keputusan Direksi Bank Jatim No.: 062/03/2.J/DIR/KKS/KEP tentang SOP kredit piutang PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Tbk) tanggal 12 April 2023 dan Keputusan Direksi Bank Jatim No.: 062/03/i/DIR/PGP/KEP tentang perubahan pertama SOP kredit kontraktor PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Tbk), tanggal 29 September 2023.
Bahwa pengajuan fasilitas kredit menggunakan agunan surat perintah kerja dan invoice fiktif dari perusahaan-perusahaan BUMN serta laporan keuangan yang tidak diyakini kebenarannyayang berasal dari perusahaan-perusahaan nomine yang dibentik oleh tertsangka BS untuk pengajuan kredit. Bahwa berdasarkan perhitungan internal PT Bank Pembangunan Dearah Jawa Timur cabang Jakarta (Tbk), atas permintaan penyidik ditemukan kerugian negara sekira Rp 569.425.000.000.
“Perkara korupsi Bank Jatim cabang Jakarta itu terjadi pada tahun 2023-2024, berawal ketika Bank Jatim cabang Jakarta memberikan fasilitas kredit piutang serta kredit kontraktor kepada PT Inti Daya Group. Adapun, total jumlah kredit piutang ada sebanyak 65 dan 4 lainnya kredit kontraktor. Mereka mengajukan permohonan fasilitas kredit dengan menggunakan nama-nama perusahaan Nominee,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta Syahron Hasibuan.

Sementara itu, menanggapi sebelumnya pemberitaan yang beredar terkait penetapan tersangka awal oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKI Jakarta) pada tanggal 20 Februari 2025, terkait kasus dugaan manipulasi pemberian kredit yang melibatkan Pemimpin Bank Jatim Cabang Jakarta, dalam hal ini Manajemen Bank Jatim berkomitmen akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan (baca: Bank Jatim Hormati Proses Hukum Tanggapi Kasus Manipulasi Kredit Rp569 Miliar) dan mendukung penuh pemeriksaan yang dijalankan oleh Kejati DKI Jakarta.
Pihak Bank Jatim juga terus melakukan upaya koordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh prosesnya berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kasus yang saat ini ditangani oleh Kejati DKI Jakarta berawal dari hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan SKAI Bank Jatim. Bank Jatim secara proaktif menyampaikan laporan pengaduan kepada aparat penegak hukum atas dugaan adanya manipulasi kredit di kantor Bank Jatim Cabang Jakarta sebagai wujud penegakan Good Corporate Governance (GCG),” kata Corporate Secretary Bank Jatim Fenty Rischana melalui keterangan tertulis, Jumat (21/02/2025) malam.
Maka dari itu, sambung Fenty, perseroan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kejati DKI Jakarta yang telah melakukan upaya penegakan hukum melalui kewenangannya dengan sangat cepat.
Perseroan akan terus konsisten untuk melakukan dan melaksanakan semua kegiatan atau proses bisnis perbankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Selain itu, manajemen Bank Jatim juga senantiasa akan selalu menjaga agar asas-asas GCG seperti transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness menjadi landasan pelaksanaan usaha perseroan.
”Dengan penerapan tata kelola yang baik, kelancaran operasional perusahaan dapat terjaga dan sekaligus bisa meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan serta memenuhi standar-standar kepatuhan yang ditetapkan oleh regulator. Maka dari itu, sebagai wujud mendukung GCG, Bank Jatim bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus yang terjadi di Cabang Jakarta ini secara gamblang,” tuturnya.
Fenty menegaskan, saat ini proses pemeriksaan terhadap tersangka masih terus berlanjut. Dari sisi Bank Jatim yang dapat dilakukan yaitu mengupayakan penyelesaian melalui recovery asset/agunan untuk pemulihan kerugian perseroan secara optimal serta melakukan pencadangan kerugian pada tahun buku 2024 agar tidak mengganggu kinerja perseroan pada tahun ini.
Bank Jatim akan tunduk dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku dan menghormati seluruh keputusan yang telah dikeluarkan oleh aparat penegak hukum. Bank Jatim sangat menjunjung tinggi budaya perusahaan yang salah satunya adalah integritas.
Sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana tersebut, Fenty memastikan tidak akan mengganggu kegiatan pelayanan operasional perusahaan. Bank Jatim Cabang Jakarta akan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah.