Surabaya | AbangPutih.com – Dalam acara Media Gathering, KPU Kota Surabaya Mengadakan Sosialisasi terkait syarat pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, di aula kantor KPU Kota Surabaya Jalan Adiyatwarman.
Komisi Pemilihan Umum Surabaya belum bisa bertindak lebih jauh terkait syarat pendaftaran calon kepala daerah. Hal ini dikarenakan masih menunggu peraturan KPU (PKPU) terbaru, Jum’at (23/8/2024).
Menurut Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya, Bakron Hadi, PKPU yang terbaru dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan Pilkada.
Sementara itu, menurut Bakron, perlunya PKPU terbaru itu karena kalau masih mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024, sudah tidak relevan digunakan.
“Kalau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sudah tidak relevan, karena sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Bakron.
Maka demikian, Bakron meminta semua pihak untuk sabar sembari menunggu keluarnya PKPU yang terbaru dari pusat.
“Kita tunggu saja. PKPU itu kan cukup panjang pengurusannya. Mudah-mudahan hari ini kami sudah menerimanya,” tandasnya.
Sebagai tambahan informasi, KPU Surabaya bakal menyampaikan pengumuman persiapan pendaftaran calon kepala daerah dimulai sejak 24 hingga 26 Agustus 2024. Sementara pendaftaran baru dibuka pada 27 Agustus 2024.
[KPU Surabaya ketika menggelar Media Gathering untuk sosialisasikan pelaksanaan pendaftaran Kepala Daerah] 