Surabaya | AbangPutih.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Kita Nusantara tegaskan akan tetap mengawal warga RT-02/RW-03 Dukuh Karangan yang terdampak pembangunan PT Biru Semesta Abadi hingga tuntas.
Hal itu dikatakannya saat usai pertemuan rapat hearing antara warga bersama PT Biru Semesta Abadi dan Komisi C DPRD Surabaya beserta para OPD Pemkot Surabaya di Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya, Selasa (17/06/2025) siang.
Juliadi selaku perwakilan dari LBH Rumah Kita Nusantara mengatakan, hasil sidak dari Komisi C DPRD Surabaya pada hari ini merupakan salah satu titik terang bahwa pembangunan gedung milik PT Biru Semesta Abadi yang diduga melanggar IMB dan berdampak terhadap kenyamanan lingkungan sekitar harus disikapi secara serius.
“Ini harus disikapi secara serius, karena pembangunan gedung lantai enam dengan basement tersebut dinilai telah mengabaikan hak-hak warga, terutama dalam kenyamanan lingkungan,” tegas Juliadi saat didampingi Edward Dewa Ruci dan Habib Zaini.
Menurut Juliadi, terkait investasi memang diperbolehkan dan mendirikan pabrik juga tidak dilarang tapi harus ramah lingkungan.
“Jadi ini bukan masalah investasi saja, tapi menyangkut masalah kenyamanan lingkungan dan jangan mengabaikan hak-hak warga sekitar agar tidak merasa terganggu kenyamanannya,” ujar Juliadi.
Juliadi menambahkan, pentingnya penghentian sementara aktivitas proyek pembangunan gedung tersebut yang telah diputuskan oleh Komisi C DPRD Surabaya setelah pertemuan rapat pada hari ini guna menghormati proses penyelesaian sengketa yang sedang berlangsung.
“Prinsipnya menghargai keputusan. Salah satu rekomendasinya adalah proyek dihentikan sementara kegiatan pembangunannya,” ungkap Juliadi.
”Kita akan kawal terus. Kita benar-benar akan berupaya untuk mengawal penyelesaian masalah ini hingga tuntas,” imbuh Juliadi.

Sementara itu, anggota LBH Rumah Kita Nusantara Habib Zaini S.H., M.H., mengapresiasi langkah DPRD Surabaya, khususnya Komisi C yang telah melakukan sidak ke lokasi proyek pembangunan gedung enam lantai dengan basement. Sehingga Komisi C tahu kondisi dan fakta yang sebenarnya di lapangan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Komisi C atas pelaksanaan sidak hari ini dan kami berharap mudah-mudahan PT Biru Semesta Abadi menghentikan sementara aktivitas pembangunan mulai per 18 Juni 2025,” ungkap Habib.
Menurut Habib, ini sebagai bentuk iktikad baik hingga tercapai keputusan bersama terkait penyelesaian sengketa antara warga dan PT Biru Semesta Abadi.
“Mudah-mudahan semoga mereka komitmen menjalankan kesepakatan itu dalam hasil sidak Komisi C DPRD Surabaya pada hari ini, sampai nantinya ada keputusan bersama terkait dengan penyelesaian sengketa ini,” pungkas Habib Zaini S.H., M.H., anggota LBH Rumah Kita Nusantara.

