Surabaya | AbangPutih.com – Deadline atau tenggat waktu yang diberikan Komisi C DPRD Kota Surabaya kepada PT Biru Semesta Abadi untuk menyelesaikan persoalan dengan warga Dukuh Karangan RT-02/RW-03 Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, terkait pembangunan gedung enam lantai dengan basement di wilayah itu yang menggunakan akses Jalan Golongan akhirnya masih menemui jalan buntu, alias deadlock.
Hal ini dikarenakan PT Biru Semesta Abadi dan warga terdampak mempunyai konsep pandangan yang berbeda. Pihak perusahaan masih bersikeras dapat melanjutkan proyeknya dan bisa menggunakan Jalan Golongan yang saat ini sudah ditentukan kelas Jalan Golongan III oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.
Sementara warga menolak Jalan Golongan III dijadikan akses kendaraan proyek karena mengganggu fungsi jalan dan aktivitas warga. Apalagi, dalam Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) sudah jelas disebutkan bahwa akses kendaraan proyek menggunakan Jalan Raya Menganti 36 A.
Sebelumnya yang tertuang dalam SKRK tersebut beberapa kali dilanggar oleh PT Biru Semesta Abadi, hingga berbuah surat teguran atau peringatan dari Dishub Surabaya. Bahkan, pada November 2024, Dishub Surabaya mengeluarkan surat peringatan pertama. Surat peringatan tersebut tampaknya diabaikan dan pelanggaran tetap dilakukan oleh perusahaan tersebut, hingga akhirnya Komisi C meminta Dishub Surabaya mengeluarkan surat peringatan kedua, dan sejak Rabu (18/06/2025) proyek harus ditutup sementara.
Disamping itu, Warga Dukuh Karangan yang terdampak, Anjar Setiasa ketika dikonfirmasi, Sabtu (28/06/2026) membenarkan jika pertemuan di Kebun Kota Tropical Garden Restaurant dan Hall, Kamis (26/06/2025) malam, yang membahas penyelesaian permasalahan penggunaan akses Jalang Gang Golongan untuk pembangunan proyek dan operasional kantor Biru memang belum ada titik temu.
“Mereka masih bersikeras penggunaan Jalan Golongan, yang merupakan akses jalan kampung sudah disetujui oleh RT-RW,” jelas Anjar.
Anjar mengatakan yang membuat warga kecewa adalah sejumlah usulan dari warga diabaikan begitu saja. Termasuk Hadi dan Yasir yang rumahnya berdempetan dengan proyek, menolak pembangunan enam lantai dengan basement. Tapi mereka memberi toleransi jika pembangunan gedung maksimal empat lantai tanpa basement.
Lebih jauh, Anjar menegaskan, bahwa warga tetap pada keputusan awal, bahwa akses jalan untuk aktivitas proyeksi sesuai dengan arahan Dishub Surabaya yang itu sudah tertuang dalam SKRK, yakni menggunakan Jalan Raya Menganti 36 A.
“Ada beberapa warga yang meminta agar gapura bersejarah di Jalan Gang Golongan yang dirobohkan oleh PT Biru agar dikembalikan seperti semula, tapi permintaan tersebut tidak dijawab oleh pihak PT Biru,” ungkapnya.
“Kemudian hal simpel seperti adzan dan kebisingan juga tidak dijawab atau tidak diberi solusi oleh PT Biru,” imbuhnya.
Dengan deadlocknya musyawarah tersebut, tampaknya persoalan ini semakin panjang. Apalagi, dalam sidak DPRD Surabaya ke lokasi proyek pada Selasa (17/06/2025) lalu, Komisi C menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan PT Biru Semesta Abadi yang berujung pada dikeluarkannya rekomendasi pada Rabu (18/06/2025), bahwa seluruh aktivitas proyek harus dihentikan sementara.
Salah satu pelanggaran yang disoal Komisi C adalah proyek pembangunan gedung tersebut tidak memiliki long storage atau sistem penampungan air, yang menjadi bagian dari rekomendasi teknis dalam dokumen IMB.
“Kalau tidak dibangun long storage yang merupakan bagian penting dari sistem drainase untuk menampung air hujan atau buangan, jelas masyarakat yang tinggal di sekitar akan terdampak,” ujar Sukadar, S.H.
Dia menegaskan, Komisi C tidak bisa membiarkan PT Biru Semesta Abadi bekerja atau bertindak sembarangan dan mengabaikan kepentingan warga.
“Aturan harus ditegakkan,” tegasnya.
Ketika awak media menanyakan, dengan gagalnya PT Biru Semesta menyelesaikan persoalan dengan warga, apa ada potensi IMB dicabut dan proyek dihentikan total? Sukadar menegaskan, yang memiliki kewenangan mencabut IMB adalah instansi yang menerbitkan, yakni Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Pemkot Surabaya.
“Komisi C hanya sebatas melakukan kewajibannya sebagai kontroling terhadap peraturan-peraturan yang berlaku di Surabaya, di antaranya Peraturan Daerah (Perda). Jadi Komisi C hanya merekomendasikan, sedangkan eksekutornya dari OPD terkait,” ungkapnya.
Sementara itu, Habib Zaini S.H., M.H., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Kita Nusantara yang memberikan pendampingan kepada warga Dukuh Karangan yang terdampak proyek pembangunan gedung enam lantai dengan basement menyatakan, bahwa dengan belum adanya titik temu serta banyaknya dugaan pelanggaran yang ditemukan Komisi C saat sidak, memang dapat dimungkinkan proyek tersebut dihentikan total.
Bahkan Habib Zaini mengatakan, IMB dapat dicabut oleh instansi yang berwenang. Mengingat, fakta yang terjadi di lapangan, saat hearing maupun pertemuan di Kantor Kelurahan Babatan, telah diterbitkan surat teguran atau peringatan dari Dishub Surabaya.
“Ya, kami tetap berharap adanya penindakan secara tegas dan adil oleh pihak atau instansi yang berwenang terhadap adanya dugaan pelanggaran yang terjadi serta diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
