Jakarta. abangputih.com
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah bertemu dengan Serikat Buruh untuk membahas Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Serikat Buruh telah menerima aturan yang termuat dalam Omnibus Law tersebut.. Dialog yang sudah dilakukan dengan 7 konfederasii dan 28 Serikat Buruh telah dilakukan lima kali pertemuan dan membawa hasil. Pada prinsipnya hampir semua unsur pekerja menerima Omnibus Law dan mereka menghendaki agar dilibatkan sebagai mitra dialog, kata Airlangga Hartarto usia rapat terbatas di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020. Adanya penolakan Serikat Buruh yang terjadi sebelumya karena adanya miskomunikasi, tandas Airlangga Hartarto
Perbedaan pandangan itu khususnya perihal upah minimum, bahwa upah minimum berlaku untuk semua buruh, padahal upah minimum hanya untuk buruh yang bekerja kurang dari satu tahun, tandas Airlangga Hartarto.
Pengaturan pada konteks entry level tenaga kerja, selain itu Airlangga Hartarto menyebutkan, para pekerja akan mendapatkan program kehilangan pekerjaan. (kontributor)