Surabaya, abangputih.com
Sebagaimana Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 58 tahun 2019, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) wajib diperhatikan dan terlayani hak dalam mendapatkan fasilitas kesehatan. Dalam press conference di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu 15 Januari 2020, Kepala Dinas Sosial kota Surabaya Suhartoyo Wardoyo menyampaikan perihal SKM online, SKM yang dulu diterbitkan Lurah saat ini diterbitkan langsung oleh Dimas Sosial secara online, termasuk fasilitas kesehatan bila belum terdaftar BPJS kesehatan. Syarat pengajuan MBR yaitu warga Surabaya berKTP dan berKK Surabaya dengan pengajuan melalui Ketua RW setempat lalu diteruskan ke Kelurahan dan Kelurahan yang melanjutkan ke Dinas Sosial, setelah itu Dinas Sosial melakukan survey terhadap pemohon MBR tersebut. Dari hasil survey lalu diverifikasi dalam waktu dua kali dua puluh empat jam, permohonan disetujui atau tidak. Pun saat ini SKM diterbitkan oleh Dinas Sosial secara online. SKM berlaku perindividu sehingga tiap anggota keluarga wajib memiliki sendiri. Masa berlaku SKM saat ini hanya dua bulan dan dapat diperpanjang secara online, tandas Kadinsos Suhartoyo Wardoyo
Sementara itu Kepala Bapeko kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan Masyarakat Berpenghasilan Rendah bila sakit bisa langsung dirawat di Rumah Sakit, karena semua data terkoneksi antara Dispendukcapil dengan Rumah Sakit yang telah bekerja sama. Perihal administrasi yang mengurus pihak Rumah Sakit, namun hanya berlaku bagi warga Surabaya.