Ming. Jan 25th, 2026

Surabaya | AbangPutih.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) berkolaborasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jatim kembali menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, yang berlangsung mulai tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus 2024. Program amnesti pajak kali ini diselenggarakan dalam rangka perayaan Hari Bhayangkara ke-78 dan menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor merupakan program yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah untuk memberikan keringanan atau dispensasi pajak kendaraan berdasarkan kriteria tertentu. Salah satu contoh kriteria yang berlaku adalah keterlambatan pembayaran atau kondisi keuangan yang memengaruhi masyarakat.

Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada pemilik kendaraan yang mengalami kesulitan finansial. Terkadang, mereka tidak mampu membayar Pajak Kendaraan Bermotor secara teratur, sehingga pembayarannya tertunda hingga beberapa periode pajak.

Bentuk dispensasi dalam pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dapat berupa pengurangan denda pajak. Tidak jarang pula pemerintah daerah menghapus denda tersebut, sehingga Wajib Pajak hanya perlu membayar jumlah pokok pajak.

Beberapa kebijakan pembebasan pajak daerah yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh warga Jawa Timur, yaitu:

  1. Pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.
  2. Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB.
  3. Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif.
  4. Bebas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Tujuan Pemprov Jatim mengadakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini adalah untuk mengurangi beban fiskal kendaraan bermotor masyarakat, serta memastikan keteraturan dalam pembayaran pajak. Program ini juga diharapkan memberikan asistensi kepada individu yang tengah menghadapi kesulitan finansial atau ekonomi.

Dikatakan oleh Bobby Soemiarsono yang masih menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, progam pemutihan kali ini memang berjalan lebih awal. Biasanya progam tahunan Pemprov Jatim ini digelar saat memperingati HUT Provinsi Jatim. Tetapi, karena ide progam yang diinisiasi Polda Jatim cukup bagus maka Pemprov Jatim langsung merespon dengan baik.

“Payung hukumnya sudah diteken oleh pak Pj (Penjabat Gubernur Jatim Adhy Karyono). Harapan kami, masyarakat Jatim segera memanfaatkan progam ini sebaik-baiknya,” kata Bobby yang juga Pj Sekdaprov Jawa Timur ini, Kamis (11/07/2024).

Putra (alm) Soeprapto mantan Walikota Malang periode 1983 ini pun menambahkan, progam sejenis akan tetap dilakukan saat memperingati HUT Provinsi Jatim yang jatuh 12 Oktober 2024. Mungkin, masyarakat yang belum sempat memanfaatkan progam pemutihan 46 hari ini nanti bisa memanfaatkan progam pemutihan di bulan Oktober.

“Pelaksanaan progam pemutihan seperti ini sangat membantu PAD Pemprov Jatim, dan kami selalu menyiapkan sarana dan prasarananya agar progam pembebasan pajak kendaraan bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.

error: Content is protected !!