Kam. Jan 23rd, 2025
[Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. Kabid Humas Polda Jatim]

Surabaya | AbangPutih.com – “Ada 634 massa aksi yang diamankan saat mengikuti aksi penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di Malang dan Surabaya pada Kamis (8/10/2020)”, ungkap Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Kabid Humas di Polda Jatim. Dari jumlah tersebut, kata Trunoyudo, 620 massa aksi dikembalikan kepada keluarganya. Sementara 14 orang sisanya, ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan karena terbukti melakukan pengrusakan fasilitas umum dan melawan petugas.

“620-nya yang ada di wilayah Malang dan Surabaya kita lakukan pengembalian kepada pihak orang tua. Terhadap 14 orang kita ditetapkan menjadi tersangka yang kemudian kita lakukan penahanan terkait Pasal 170 atau Pengrusakan Secara Bersama-sama”, ujar Trunoyudo di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (9/10/2020).

Trunoyudo juga menyatakan, pihaknya hanya melihat yang bersangkutan melakukan pengrusakan terhadap fasilitas umum. Trunoyudo menegaskan, kesemua yang ditetapkan tersangka tersebut, telah memenuhi alat bukti.

“Kita lihat dari berbagai perannya, yang pertama tentu kita lihat ada berbagai pengerusakan fasilitas umum atau pagar Gedung Grahadi, kemudian ada Pasal 218 jo 212 melawan petugas”, ujar Trunoyudo.

Trunoyudo meyakinkan, pihaknya akan melakukan penyidikan terhadap para tersangka secara prosedural dan profesional. Trunoyudo bilang dari 634 yang diamankan, sebanyak 129 orang di Malang dan sebanyak 505 orang dari Surabaya. (Zal)

error: Content is protected !!