Surabaya | AbangPutih.com – DPRD Kota Surabaya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar rapat koordinasi (Rakor) tentang pemberantas korupsi di ruang paripurna, Senin (14/10/2024) siang.
Dalam rapat koordinasi tersebut dihadiri juga oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan juga para anggota DPRD Surabaya.
Adi Sutarwijono Ketua Sementara DPRD Kota Surabaya mengatakan, Divisi Supervisi KPK memberikan sosialisasi pemberantasan korupsi kepada 50 anggota dewan.
“Kita bersyukur diperkenalkan 8 kerawanan jenis korupsi agar sama-sama kita cegah,” kata Adi Sutarwijono usai rapat koordinasi.
Menurut legislator dari fraksi PDIP ini, mengatakan hal itu berkaitan dengan peran anggota dewan dalam melakukan pengawasan, budgeting, dan hak legislasi.
“Karena DPRD Kota Surabaya sebagai mitra kerja dari pemerintah kota Surabaya,” jelas Adi Sutarwijono.
Dalam rapat koordinasi ini pihaknya juga menyampaikan, bahwa data monitoring di kota Surabaya dinilai cukup membanggakan.
“Monitoring Center For Prevention (MCP) kita sampai 97 persen, dan Survei Penilaian Integritas (SPI) 78 persen,” terang Adi Sutarwijono.
Terkait kerawanan korupsi pokok pikiran (Pokir), ia menambahkan pokir selama ini sudah disepakati berlaku di DPRD Kota Surabaya.
“Jadi usulan-usulan melalui hasil reses DPRD kota Surabaya dimasukan dalam arsip PD (Pemerintah Daerah),” ungkap Adi Sutariwijono.
Setelah itu, pihaknya mengaku tidak mengurusi lagi dan tidak mengawal bahkan tidak mengetahui siapa yang mengerjakan.
“Yang mengerjakan adalah pemerintah kota Surabaya, sehingga pertanggungjawaban pekerjaan itu betul-betul diperjelas bagi warga Surabaya,” imbuh Adi Sutarwijono
Sementara itu, Irawati selaku Satgas Pencegahan Direktorat III Korsop dan Analisis Tipidkor Madya KPK RI mengatakan, pihaknya menekankan sinergi antara pemerintah kota Surabaya dengan anggota DPRD kota Surabaya.
“Dalam hal apa, dalam hal 4 aspek kewenangan mereka adalah dalam hal penganggaran, pengawasan, dan legislasi,” kata Irawati.
Maka itu, pihaknya menyebut fokus kepada perbaikan tata kelola dan meminta untuk diberikan informasi-informasi.
“Terkait dengan pembenahan tata kelola yang ada di kota Surabaya itu sendiri,” ujar Irawati.
Jika berbicara mengenai tata kelola potensi kerawanan korupsi selama ini yang masih terjadi Indonesia, menurut ia, berdasarkan kasus penanganan di KPK selama ini.
“Ya memang masih di area-area tadi, bahwa di dalam proses perencanaan harus betul-betul tepat sasaran dan sesuai perioritas atas pembangunan daerah,” jelas Irawati.
Kemudian data dasar terkait dengan perencanaan, kata ia harus juga dibuktikan terkait dengan validasi dan kebutuhan atas daerahnya.
“Kemudian anggaran didalam konteks mengalokasikan APBD menjadi suatu belanja, baik itu belanja operasional modal dan lain sebagainya harus dilihat dari konteks efisiensi efektifitasnya,” terang Irawati.
Terkait konteks alokasi APBD dalam hal pendapatan, menurut ia itu harus juga dilihat terkait sejauh mana potensi atas pendapatan daerah itu sendiri.
“Sehingga dapat dikenakan satu target yang dapat dipertanggung jawabkan seperti itu,” ucap Irawati
Sedangkan terkait dengan konteks ASN di dalam manajemen pemerintah kota Surabaya, ia mengatakan, harus profesional mekanisme promosi atau rotasi harus dapat dilihat dan dipertanggungjawabkan.
“Sehingga ASN harus tahu, dia dapat promosi itu seperti apa, caranya bagaimana dan lain sebagainya, baik itu PNS maupun PPPK,” kata Irawati
Sementara terkait dengan aset, menurut ia sangat penting bagaimana pengelolaan barang milik daerah di kota Surabaya itu sendiri.
“Sejauh mana aset-aset yang bermasalah sejak dini diurai, jangan dibiarkan,” tutur Irawati.
Pihaknya juga mendorong pengelolaan aset milik pemerintah daerah harus mampu mengklasifikasikan aset tersebut menjadi kategori K1, K2 dan K3 seperti yang sudah disampaikan dalam rapat koordinasi.
“Mana yang menjadi perioritas di dalam konteks K1 dan K2, tetapi untuk K3 itu wajib harus diurai, jangan menjadi momok yang tidak terselesaikan,” imbuh Irawati.
Disamping itu terkait dengan pelayanan publik, menurut ia, para media juga harus mengawasi dalam konteks Watchdog kepada pemerintah daerah.
“Sejauh mana sih kualitas pelayanan publik?, mulai pelayanan publik dasar pendidikan, kesehatan, Dukcapil dan lain sebagainya. Sehingga ketika ada satu masukan maka menjadi masukan yang positif bagi pemerintah kota Surabaya,” tambah Irawati.
Ketika terkait dengan kerawanan pokok pikiran (Pokir), pihaknya diamanatkan oleh pimpinan KPK untuk sama-sama mengingatkan kembali yang menjadi kewenangan DPRD maka harus dapat disesuaikan dengan kebutuhan di suatu daerah melalui prioritasnya.
“Jadi pokir itu bukan bicara mengenai pagu, dan bukan bicara mengenai pemaksaan, tapi bicara tentang keselarasan,” beber Irawati.
Hal terpenting menurut ia, ketika pokok pikiran itu sudah dimasukan dan harus menjadi suatu program kegiatan yang ada di OPD.
“Jangan ada cawe–cawe yang ada di sana, baik dalam pemaksaan, siapa yang mengerjakan dan lain sebagainya,” tandas Irawati.
[DPRD Surabaya ketika bersama KPK RI usai rapat koordinasi tentang pemberantasan korupsi] 