Sidoarjo | Abangputih.com — Pemerintah Kelurahan Geluran, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, menerima aduan dari warga terkait keberadaan sebuah rumah potong ayam yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah tersebut. Aktivitas pemotongan ayam itu menimbulkan bau menyengat dan diduga membuang limbah tanpa pengelolaan yang jelas.
Lurah Geluran, Sujianto, menyatakan bahwa pihak kelurahan tidak pernah menerima permohonan izin atau pendataan dari pemilik usaha rumah potong ayam tersebut.
“Kantor Kelurahan Geluran sering mendapat komplain warga karena bau dari rumah pemotongan ayam itu. Selain itu, kami juga tidak mengetahui apakah limbahnya dibuang langsung ke sungai atau dikelola dengan benar,” ujar Lurah Sujianto, Kamis (20/11/2025).
Lurah Geluran menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan keberadaan usaha Rumah potong ayam tersebut kepada Kecamatan Taman. Namun hingga kini, kelurahan belum menerima kejelasan terkait tindak lanjutnya.
“Sudah saya laporkan ke Pak Camat mengenai rumah potong ayam di wilayah Geluran, tetapi hingga sekarang belum ada informasi lanjutan dari kecamatan,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa pembuangan limbah secara sembarangan dapat menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
“pemotongan ayam dilakukan dini hari sampai subuh terkesan siang tidak ada aktivitas, dan Limbah rumah potong ayam yang tidak ditangani dengan benar menimbulkan bau tidak sedap dan sangat mengganggu warga,” pungkas Lurah Sujianto.
Semoga pemerintah kecamatan Taman Sidoarjo segera mengambil tindakan agar permasalahan aktivitas usaha yang berpotensi mencemari lingkungan dapat ditertibkan.

