Jum. Des 13th, 2024
Polsek Kebomas bersama petugas gabungan melaksanakan Operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan

Polsek Kebomas bersama petugas gabungan melaksanakan  Operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan

Gresik | AbangPutih.com – Sampai saat ini wilayah Kabupaten Gresik masih terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), khususnya di wilayah Kebomas guna mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.

Karena itu Polsek Kebomas bersama petugas gabungan melaksanakan Operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan yang dilaksanakan di Warkop Cak Ji Jln.Sunan Giri Desa Klangonan, Cafe Jozo dan Cafe Gilus yang berlokasi di Desa Kedanyang pada Sabtu Malam (23/01/21).

Dalam Pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut dilakukan Rapit Test ditempat kepada sedikitnya 15 orang pengunjung cafe/warkop yang kedapatan melanggar prokes oleh pihak Kesehatan, dengan hasil 1 pengunjung Reaktif atas nama RN, 16 thn, Pelajar, alamat : Desa Prambanan Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.

Melalui Kapolsek Kebomas Kompol Yulianto, SH., M.Hum., Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. mengatakan, tujuan Operasi Yustisi ini adalah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Hukum Polsek Kebomas Polres Gresik.

“Pemerintah pusat dan daerah telah mengeluarkan banyak kebijakan demi mencegah penyebaran Covid-19. Mari bantu lawan Corona dengan mentaati setiap kebijakan Pemerintah dan mendukung setiap upaya yang dilakuka oleh Polri,” Ujarnya.

Selain itu, Kapolsek Kebomas Kompol Yulianto menambahkan jika Polri siap mendukung penuh setiap kebijakan Pemerintah dalam penanggulangan Covid-19.

“Polri senantiasa siap mendukung penuh setiap langkah kebijakan Pemerintah dalam penanggulangan Covid-19, mari bersatu-padu bersama Pemerintah untuk membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ”Ungkap Kapolsek Kebomas. (Mar)

error: Content is protected !!