Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diringkus Jajaran Satreskoba Polres Gresik. Penangkapan dua pengedar sabu dilakukan saat melakukan transaksi didepan Warung Kopi Jalan Raya Desa Legundi Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik.
Korps Bhayangkara menangkap pelaku Wahyudi Utomo (39) sebagai pengencer asal Desa Sukomulyo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik yang tinggal di Perumahan Permata Suci Jalan Rivera Barat 3 No.14 Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik. Selain itu, polisi juga mengamankan Mochammad Syahrulloh (21) sebagai pembeli asal Desa Barengkrajan RT 06 RW 02 Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo di Depan Warung Kopi Jalan Raya Desa Legundi Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik. Kejadian tersebut pada Minggu, (17/1) sekitar pukul 00.30 WIB atas informasi yang diberikan oleh masyarakat.
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto mengatakan, dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus sabu plastik klip besar siap edar.
“Didalamnya berisi 10 bungkus plastik klip yang masing-masing disimpan di kertas rokok dengan berat 37, 26 gram,” ujarnya, Kamis (21/1/2021).
AKP Hery Kusnanto juga mengataka, pengecer merupakan jaringan Lapas Sidoarjo, dan menjualnya dari Sidoarjo ke Gresik begitu sebaliknya. “Pengecer, dijual lagi di Gresik,” tambahnya.
Riwayat pengecer dan pembeli sabu ini kini selesai di tahanan Mapolres Gresik. “Kami juga mengamankan dua hp merk Oppo dan IPhone dan satu kendaraan mobil rental Daihatsu Sigra Nopol W 1335 QN beserta STNK,” imbuhnya Hery.
Kedua pelaku tersebut dijerat pasal 114 ayat (1)Subs Pasal 112 (ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.