Kejaksaan Negeri Gresik (Kejari) telah memeriksa Camat Duduksampeyan, Suropadi. Pidsus Kejari Gresik telah memeriksa Suropadi pada Jumat, 17/01/2020 di ruang Pidsus. Suropadi telah diperiksa beberapa kali, pun Bendahara dan Kasie Pemerintahan sudah diperiksa. Dalam pemeriksaan tersebut, mereka berstatus saksi. Kasie Pidsus Kejari Gresik, Dimas Adji Wibowo membenarkan hal tersebut (30/01/2020) saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Pemeriksaan tersebut terkait Anggaran Kecamatan Duduksampeyan periode anggaran tahun 2017, 2018, dan 2019, paparnya.
Dimas Adji Wibowo, menjelaskan perihal Pemeriksaan yang belum adanya tersangka karena baru taraf pengumpulan data/bahan, apakah ada tindak pidananya atau tidak agar tidak ada kesesatan hukum.
Sebagai aparat penegak hukum, Kejari Gresik tentunya berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Dalam hal ini Dimas Adji Wibowo menyatakan atas temuan lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan belum ada tersangka.
Reporter: P R A T O M O